KTRINDONESIA – Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menguraikan tiga fakta hukum adanya kejahatan penggelapan pajak, perampasan tanah masyarakat, dan pencucian uang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pernyataan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili pimpinan rapat yaitu Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, beserta pejabat pemerintah Provinsi Banten dan pemohon Yatmi ahli waris tanah Letter C 428, menyampaikan bahwa, Bintaro Xchange tahap I mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin perinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019.
Sementara itu, terkait tanah seluas 11.320m2 yang dipergunakan untuk membangun Bintaro Jaya Xchange adalah milik masyarakat yang tidak pernah dilepas atau diperjual belikan oleh siapapun termasuk PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), tanah Letter C 428 milik alm Alin bin Embing terbukti tidak pernah dilakukan transaksi sesuai dokumen Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Bapenda Tangsel) melalui surat No. 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Kepala Bapenda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan, Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangsel. Menyatakan bahwa, berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subjek pajak atas nama Ibu Yatmi atau sesuaikan nama pada Leter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, artinya apabila adanya transaksi maka akan tercatat adanya pajak dari transaksi tersebut.
Fakta ketiga diuraikan Poly terkait pembukaan operasional pertama Mall Bintaro Jaya Xchange, ia menguraikan Menjelang event soft opening bulan November 2013, management Bintaro Jaya Xchange Mall mengadakan tenant gathering hari Jum’at, 06 September 2013 lalu. Event ini berkaitan dengan kesiapan para tenant untuk sama-sama beroperasi pada saat soft opening.
Puluhan pimpinan dan staff para tenant yang akan membuka gerai di Bintaro Jaya Xchange Mall, Sektor 7. Hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Direktur PT. Jaya Real Property, Tbk., Ir. Henky Wijaya, beserta jajaran direksi dan manager. Dalam sambutannya, Ir. Henky Wijaya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tenant, yang telah menjadi bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall untuk membuka gerai di mall baru nanti, terutama pada saat event soft opening di bulan November 2013.
General Manager Property Management, Tina Hadisumarto, dan General Manager Project Bintaro Jaya Xchange, Yerry Go, juga menjelaskan kepada para tenant yang hadir, mengenai progres proyek pembangunan dan kesiapan fitting out yang bisa dilakukan para tenant.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan tenant juga memberikan sambutan dan menyatakan kesediaan untuk sama-sama membuka gerai pada saat event soft opening. Usai kata sambutan, penjelasan progres proyek, dan ramah-tamah, para tenant dipersilakan melihat langsung perkembangan pembangunan mall.
Beragam Event
Event soft opening akan berlangsung pada bulan November 2013. Selama dua hari berturut-turut, para pengunjung akan disuguhkan berbagai hiburan, games, dan reward. Acara tersebut juga bersamaan dengan dibukanya fasilitas BXC Rink. Ini merupakan arena bermain ice skating terbesar di Indonesia seluas 1320 m2. Akan dilengkapi pula dengan perlengkapan ice skating, hoki es, loker, snack bar, dan member room.
Beberapa anchor tenant yang bakal hadir di mall tahap pertama, antara lain Centro by Parkson Department Store, Farmer’s Market, Fun World, Gold Gym, Rockstar Gym, Best Denki Electronic Store, Cinema XXI, dan Food Xchange. Para pengunjung juga akan dimanjakan dengan tenant-tenant food and beverages (F & B) bernuansa alfresco dining. Beberapa tenant yang sudah konfirmasi, antara lain Starbucks Coffee, Sushi Tei, Tamani Cafe, Bakmi GM, Pizza Hut, I-tasuki, Pepper Lunch, Sate Khas Senayan, Kenny Rogers Roasters, dan masih banyak lagi.
Karna hal itu, Poly Betaubun mempertegaskan tiga alat bukti diatas sebagai dasar untuk menyampaikan bahwa kejahatan penggelapan pajak, perampasan tanah masyarakat, dan pencucian uang dilkukan mantan Walikota Tangsel dua periode Airin Rachmi Diany dan wakilnya Benyamin Davnie, saat ini Benyamin menjabat sebagai Walikota Tangsel Periode 2021-2024, keterlibatan terkait memberikan izin Bintaro Xchange dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.
“Tanah Letter C 428 adalah sebagai pembuka jalan kejahatan lain yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Poly, dikawasan Tangerang Selatan, Senin (06/09).
Menurutnya, Benyamin Davnie sebagai Walikota Tangsel saat ini harus menjelaskan dan bertanggung jawab, menyampaikan dengan kejujuran karna sebagai Walikota telah disumpah jabatan untuk berbakti kepada nusa, bangsa, dan masyarakat terkait kejahatan mantan Walikota Airin yang bekerjasama dengan PT JRP untuk memuluskan perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Saya menduga mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Benyamin Davnie yang saat Walikota terpilih dan oknum pejabat lainnya telah diberi uang atau suap terkait perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange,” pungkas Poly. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai