KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kapolri Diminta Tetapkan Tersangka Kepada Dirut dan Wakil Dirut PT JRP Sebagai Bagian Dari Mafia Tanah Penyerobotan Tanah Alm Alin Bin Embing, Jika Tidak Keluarga Ahli Waris Akan Duduki Fisik Mall Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM – Tangerang Selatan,  Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap profesional memaksimalkan kinerja dari satuan tugas (satgas) mafia tanah. Sebab, menurutnya sejak dibentuknya satgas mafia tanah oleh Kapolri, pelayanan terhadap permasalahan pertanahan, khususnya terkait kasus penyerobotan lahan Bintaro Xchange di Kota Tangerang Selatan belum juga memiliki kepastian.

“Kalau kasus lahan Bintaro Xchange sudah lengkap semua alat buktinya, namun tidak mempunyai kepastian hukum sampai saat ini, masyarakat berharap Kapolri mengambil sikap profesiaonal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas terbentuknya satgas mafia tanah,” kata Poly saat dihubungi ktrindonesia.com, Kamis (03/11/2022).

Bahkan, menurut dia Kapolri seharusnya mengambil ketegasan terkait permohonan korban mafia tanah terkait penetapan tersangka kepada para mafia tanah yang melakukan tindakan pidana merampas hak dari masyarakat.

Sementara, kasus penyerobotan lahan seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property, Tbk yang bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah Tangerang Selatan belum memiliki kepastian hukum. “Semua alat bukti sudah dilengkapi, ahli waris sudah sering pulang pergi Mabes Polri, namun sampai saat ini tanah tersebut masih terus dinikmati oleh pengembang,” ucap Poly.

Sesuai alat bukti yang merujuk dalam meminta kepada Kapolri untuk penetapan tersangka;

  1. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok jaya/2016 Tgl 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayan BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September.
  2. Pemberitaan media terkait soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange, menyampaikan bahwa, pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk developer kota bru Bintaro Jaya di Tangerang selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro jaya Xchange (BXc) tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012. Dan di buka pada akhir tahun menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014.
  3. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Girik C 428 Persil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
  4. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan didalam lokasi tanah Mall Bintaro Jaya Xchange yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.
  5. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal penjelasan Akta Bahwa baik Arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang tidak diketemukan berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanyakan kepada Lurah setempat.
  6. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/207-PPAT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 perihal bahwa nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
  7. Surat Kelurahan Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018, menyatakan bahwa, Nama-nama para ahli waris Alm. Alin B Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin B Embing kepada pihak ke Tiga, Tidak diketemukan di dalam Arsip Kelurahan Pondok Jaya.
  8. Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
  9. Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

“Didalam pengaduan terkait penyerobotan maupun kejahatan administrasi tanah Letter C 428 yang selama ini Ibu Yatmi adukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Bapak Tito Karnavian sejak Tahun 2019 samapi saat ini juga tidak ada kepastian hukum terkait kejahatan mantan Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel, kami menganggap Mendagri Tito Karnavian tidak berpihak kepada masyarakat, atau mempunyai kinerja yang buruk, justru melindungi oknum pejabat Pemerintah Tangsel, semua fakta hukum sudah kami serahkan dan tidak memiliki kepastian sampai saat ini,” ungkap Poly.

“Kami berharap dengan pengaduan kami kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan pembentukan satgas mafia tanah, kami bisa mendapatkan kepastian hukum atau bisa memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik, jangan sampai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bisa memegang komitmen seperti Mendagri Tito Karnavian yang selama ini hanya memberikan pelayanan yang tidak pasti kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Poly mengatakan bahwa ahli waris memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan tersangka kepada pembuat surat pelepasan hak (SPH) yang tidak berdasar yang dilakukan pihak PT Jaya Real Property, Tbk. “Ahli waris memohon Kapolri untuk menetapkan tersangka kepada Direktur PT Jaya Real Property Tbk Ir. Gatot Setyo Waluyo, Camat Pondok Aren H. Apendi S.Sos., Msi, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, yang bertandatangan dalam SPH pelepasan tanah 196m2, dan menetapkan tersangka kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, serta Wakil Direktur Utama Hengky Wijaya, sebagai bagian dari mafia tanah atau perampok tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, terkait perizinan Mall Bintaro Xchange,” kata Poly.

Poly melanjutkan, tidak adanya kepastian hukum dalam kasus penyerobotan lahan Bintaro Xchange menjadikan adanya ketidakpercayaan kepada Kepolisian semakin meningkat.

“Kalau begini terus tidak adanya kepastian dari Satgas mafia tanah, masyarakat semakin tidakpercaya kepada Polisi, apalagi pemberantasan mafia tanah juga jadi perhatian Presiden Jokowi, jika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak tegas maka lebih baik bubarkan Satgas mafia tanah saja,” ungkap Poly.

Dengan begitu, Poly mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa Instansi Kepolisian adalah bagian dari penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat yang di rampas haknya oleh pengembang.

“Saya ingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya kepada Kepolisian, sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak dari masyarakat, apalagi Ibu Yatmi adalah masyarakat pedagang kaki Lima yang haknya bertahun – tahun dirampas oleh pengembang untuk kepentingan bisnis. Saya mengingatkan Kapolri dengan pembentukan satgas mafia tanah untuk menjalankan fungsinya dan melayani masyartakat dengan cepat, agar citra Kepolisian yang akhir-akhir ini memburuk kembali menjadi baik dimata masyarakat,” katanya.

“Kepolisian harus menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan setiap perkara, bukan lagi Kepolisian berpihak kepada pengembang yang sudah jelas merampas hak dari masyarakat, atau bekerjasama dengan penjahat mafia tanah, kami meminta Kapolri bukan lagi memberikan teori atau janji, tetapi kami membutuhkan aksi dan fakta,” tambahnya.

“Apabila bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan tersangka dalam waktu secepatnya, mohon dapat melindungi kami. Kami akan segera bersama keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa, akan melakukan penguasaan fisik dan pengecoran jalan serta pemasangan plang dan tenda di dalam area Mall Bintaro Xchange di atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang digunakan oleh PT Jaya Real Property Tbk. Pada Bulan November 2022, dan yang bertanggung jawab atas aksi keluraga alm Alin bin Embing ialah Bapak Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena tidak menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk yang bekerja sama dengan oknum pemerintah Tangsel,” pungkasnya.