KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kapolri Diminta Segera Tetapkan Tersangka Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Karena Merampok Tanah Ahli Waris Seorang Pedagang Cilok Untuk Pembangunan Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM – Divisi Propam Mabes Polri membalas surat yang dikirimkan kuasa penuh ahli waris (alm) Alin bin Embing Poly Betaubun terkait permohonan penetapan tersangka mafia tanah penyerobotan lahan Bintaro Xchange Mall.

Surat permohonan penetapan tersangka tanggal 10 Oktober 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan Poly Betaubun kepada ktrindonesia.com, Jumat, (25/11/2022) di Kota Tangerang Selatan.

Dijelaskan Poly, dalam surat B/1388-b/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 14 November 2022 dengan perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Penerimaan atas nama  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K tersebut disebutkan.

“Saya berterimakasih dan apresiasi kepada Kapolri yang menindaklanjuti aduan masyarakat, saya dan keluarga ahli waris berharap adanya penetapan tersangka kepada mafia tanah yang menyerobot tanah (alm) Alin bin Embing, dan penetapan tersangka kepada Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari mafia tanah perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah masyarakat,” tegas Poly.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketuas Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun, mewakili keluarga besar alm Alin bin Embing mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menetapkan tersangka kepada pembuat SPH No. 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 seluas 196m2 dari tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing. Dan juga menanyakan apa fungsi dari dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, jika ahli waris sudah memberikan semua alat bukti kejahatan penyerobotan, dan sudah menemukan unsur kejahatan, namun belum juga menindak para mafia tanahnya.

“Sudah lengkap alat bukti kejahatan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, ini hanya berani atau tidaknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Satgas Anti Mafia Tanah bertindak memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat, berani atau tidaknya policeline Bintaro Xchange Mall sebagai status quo,” ungkap Poly.

Poly menjelaskan, semua alat bukti sudah diperkuat dengan keterangan dari Instansi dan saksi terkait. Disebutkan sebagai berikut;

  1. Menteri ATR/BPN yang diwakili Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH.
  2. Menteri ATR/BPN yang diwakili Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H.
  3. Camat Ciledug.
  4. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi.
  5. Lurah Pondok Jaya, Bapak Ahmad Saichu.

Dengan begitu, Poly mengatakan,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab penuh profesionalitas dari Satgas Anti Mafia Tanah. Kapolri Diminta melakukan aksi nyata memberantas mafia tanah, agar citra Polri dimata masyarakat kembali terpercaya.

“Jangan sampai oknum dari Satgas Mafia Tanah membelain kepentingan pengembang yang sudah jelas menzolimi masyarakat. Kami mohon Kapolri tegas kepada jajarannya, jangan sampai oknum tersebut membekingi pihak PT Jaya Real Property, Tbk atau membekingi para penjahat mafia tanah,” ungkapnya.

“Masyarakat Tangsel berharap Kapolri segera menetapan tersangka kejahatan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah masyarakat dan segera lakukan penangkapan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang sudah sangat jelas bagian dari mafia tanah. Jangan hanya memberikan harapan kepada masyarakat, masyarakat butuh kepastian. Karena kejahatan perampasan tanah masyarakat yang sudah dilakukan oleh PT Jaya Real Property, Tbk bekerjasama dengan oknum pejabat pemerintah daerah sudah menikmati hasil rampokan selama bertahun-tahun, sedangkan ahli waris seorang pedagang cilok yang bertahun-tahun menderita. Negara harus bertanggung jawab,” tegasnya.