KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kapolri Didesak Tetapkan Tersangka Kepada Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Sebagai Mafia Perizinan Pembangunan Bintaro Xchange Ditanah Masyarakat

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka kepada mafia tanah penyerobotan lahan Bintaro Xchange Mall. Permintaan penetapan tersangka tersebut sudah dituangkan dalam surat yang dikirimkan ahli waris kepada Kapolri, Senin (25/10/2022). Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Kami desak Kapolri buat langkah tegas dengan menetapkan tersangka kepada mafia tanah penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Jaya Real Property Tbk, dan kepada mafia perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall,” katanya.

Poly mengatakan, Kapolri harus menjelaskan apa fungsi dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Mabes Polri jika tidak sanggup menyelesaikan permasalahan yang sudah memiliki alat bukti. Bahkan dikatakannya, satgas anti mafia tanah sudah menemukan unsur kejahatan penyerobotan lahan yang diguna  kan PT JRP untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall.

“Didalam penyelidikan sejak diapanggilnya saksi, satgas mafia tanah sudah menemukan unsur kejahatan pembangunan Mall Bintao Xchange di tanah masyarakat, ditambah lagi dengan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan, seharusnya sudah ada tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Kapolri diminta tegas kepada jajarannya agar tidak menggantung aduan masyarakat yang sudah lama diproses. “Kapolri jangan terus membuat teori, membuat janji akan cepat tanggapi aduan masyarakat, mana buktikan. Satgas mafia tanah sebenarnya apa fungsinya? Sudah tau ada kejahatan namun tidak ditindak,” jelasnya.

“Ini hanya berani atau tidak Kapolri atau satgas mafia tanah menyegel Mall Bintaro Xchange karena terbukti telah menyerobot tanah masyarakat, dan menetapkan tersangka kepada mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengizinkan pembangunan Mall Bintaro Xchange ditanah masyarakat,” ungkap Poly.

Poly yang sebagai kuasa penuh ahli waris alm Alin bin Embing juga menegaskan, apabila Kapolri tidak mampu menetapkan tersangka kepada para mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange, maka dirinya bersama keluarga besar satu nusa satu bangsa, beserta masyarakat akan bertindak menduduki fisik.

“Kalau Kapolri hanya terus memberikan teori, janji. Kami yang akan bertindak tegas. Keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa bersama masyarakat Tangsel akan menduduki fisik, mengecor jalan dan pemasangan Plang ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 di dalam area Mall Bintaro Xchange,” tegasnya.

Sementara itu, diterangkan Poly alat bukti yang memperkuat penetapan tersangaka ialah sebagai berikut;

  1. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok jaya/2016 Tgl 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayan BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September.
  2. Pemberitaan media terkait soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange, menyampaikan bahwa, pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk developer kota bru Bintaro Jaya di Tangerang selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro jaya Xchange (BXc) tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012. Dan di buka pada akhir tahun menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014.
  3. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Girik C 428 Persil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
  4. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan didalam lokasi tanah Mall Bintaro Jaya Xchange yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.
  5. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal penjelasan Akta Bahwa baik Arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang tidak diketemukan berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanyakan kepada Lurah setempat.
  6. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/207-PPAT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 perihal bahwa nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
  7. Surat Kelurahan Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018, menyatakan bahwa, Nama-nama para ahli waris Alm. Alin B Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin B Embing kepada pihak ke Tiga, Tidak diketemukan di dalam Arsip Kelurahan Pondok Jaya.
  8. Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
  9. Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

“Kami memohon untuk segera penetapan tersangka dalam waktu secepatnya, karena sampai saat ini tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, PT Jaya Real Property, Tbk masih mempergunakan untuk kepentingan pembangunan didalam objek tanah Letter C 428. Kemudian PT Jaya Real Property, Tbk dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan,” terangnya.