KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kapolda Diharapkan Bisa Undang Kalrifikasi Ahli Waris Peperkan Bukti Kejahatan Airin dan Benyamin Walikota Tangsel Menjadi Mafia Tanah Yang Diperkuat Data Kementerian ATR/BPN

KTRINDONESIA.COM – Poly Betaubun Ketua Tim Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) menyampaikan perlindungan hukum terkait kasus perampasan tanah ahli waris alm Alin bin Embing yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan oleh pihak Jaya Property bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah sudah diterima Bareskrim Polri dan dirujuk kepada Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Pengajuan perlindungan hukum atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing sudah diterima Kapolri melalui Bareskrim Polri kemudian dirujukan kepada Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai surat tembusan kepada saudari Yatmi dari Mabes Polri, nomor B/8182/XI/RES.7.4.2021/Bareskrim tertanggal 22 November 2021,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (29/11).

Poly mengatakan pihaknya berharap ada undangan klarifikasi untuk menguraikan data semua bukti kejahatan dari mafia tanah yang mengijinkan Jaya Property membangun masuk kedalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

“Kami mau klarifikasi meyakinkan Kapolri dan Kapolda kalau ini bukan persengketaan tanah, bukan dualisme kepemilikan tanah, tetapi persengketaan administrasi yang dibantu oknum pemerintah daerah Kota Tangsel, ini jelas perampasan, penyerobotan tanah yang diizinkan mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel dengan seenaknya tanpa persetujuan dari ahli waris pemilik tanah,” ungkap Poly.

Karena menurutnya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing sudah di buktikan semua Instansi Pemerintahan terkait yang menyatakan bahwa tanah alm Alin bin Embing masih milik ahli waris dan tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun termasuk kepada Jaya Property.

“Ini jelas kejahatan dengan fakta yang sudah terang benderang, terbukti Jaya Property merampas tanah saudari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, bekerjasama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangsel, Benyamin dan Airin,” kata Poly.

Poly, Ketua tim KTR Indonesia ini menjelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, telah memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) untuk melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap bidang tanang Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alim bin Embing dan Hak Guna Bangunan nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Sesuai keterangan surat nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Penangangan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Jenderal Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto. S.I.K.,M.Si. Tembusan, Menteri, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Poly Betaubun Kuasa Hukum Ahli Waris. Selanjutnya dikaji dan dianalisa untuk mengambil langkah-langkah penanganan berdasarkan fakta dan data yuridisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan hasilnya kepada Direktur Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

Kemudian dijelaskan beberapa waktu kemudian, 09 Oktober 2019 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H, tembusan kepada, Menteri ATR/BPN RI, di Jakarta; Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, di Jakarta; Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Jakarta; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, di Banten. hasil penelitian diloksai area mal Bintaro Jaya Xchange yang dilakukan Kasie Pengukuran Bambang S.H dengan cara masuk kedalam area mal Bintaro Xchange bersama team, pada intinya tanah Letter C 428 a/n Alin bin Embing setelah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang ditunjukan ahli waris yang mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk didalam pelayanan BPN Tangsel.

Kejahatan PT JRP selain merampas tanah saudari Yatmi seluas 11.320m2 juga disampaikan PTSP Tangsel, pada 11 Agustus di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizianan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange pada 2017, izin prinsip 2018, dan dikeluarkannya izin membangun atau IMB pada 2019, sedangkan mal Bintaro Jaya Xchange sudah dibangun sejak Juni 2012 diresmikan pada 2013 beroperasi, dan pembangunan tahap II dilakukan pada 7 Agustus 2019, diduga dengan menggunakan izin yang sama.

“Karna hal itu kami harap Kapolda mau menerima kami, mengudang kami untuk peperkan semua bukti kejahatan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel mengizinkan tanah alm Alin bin Embing digunakan Jaya Property untuk membangun Bintaro Jaya Xchange Mall, agar masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah bisa mendapatkan keadilan, melepaskan penzoliman kepada pedagang cilok yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh Airin dan Benyamin Wali Kota Tangsel mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri,” jelas Poly. (irl)