KTR INDONESIA – Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah mengetahu dan menerima surat pemberitahuan dari pihak ahli waris alm Alin bin Embing, perihal surat permohonan dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas atas penyerobotan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaukan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) atas obyek tanah Letter C 428 luas 11.320m2, saat ini sudah dbangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Surat tertanggal 1 Juli 2019 sduah diterima Prsiden pada tanggal 3 Juli 2019, melalui Bapak Pratikno, Menteri Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg, dengan tanda bukti cap basah.
Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menyampaikan, mengirim surat beberpa pimpinan petinggi Negara lainnya; Bapak Moeldoko, Kepala Staff Kepresidenan, Ibu Menteri Sri Mulyani Kementerian Keuangan, Bapak Mochamad Basoeki Hadimoeljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan tembusan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Banten, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Walikota Tangerang Selatan, Kapolres Tangerang Selatan.
“Saya kirim surat ke Presiden, Pimpinan Pemerintah Pusat, dan Daerah adalah bukti berserta fakta-fakta hukum pelanggaran penggelapan dan pencucian uang dilakukan oleh PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel,” kata Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Sabtu (17/07).
Poly, mengharapkan dengan surat yang sudah dikirim kepada Presiden dan petinggi Negara, dapat membantu menyelesaikan permasalahan pelaggaran tersebut.
Ia mengharapkan, Presiden dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai surat yang saya uraikan sebagai berikut;
- Tidak menemukan satu bukti suratpun di PPATS atas nama Ny. Yatmi, bahwa obyek tanah Letter C 428 telah terjadi peralihan.
- Obyek tanah Letter C 428 luas 11.320m2 dijelaskan Badan Pertanahan Kota Tangsel, bukan merupakan bagian dari obyek Hak Guna Bangunan (HGB ) 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.
- Pemerintah Tangsel tidak melaksanakan peraturan daerah no. 14 tahun 2011 tentang;
- Tidak adanya pengecekan yang akuntable terhadap obyek tanah yang akan dibangun sebuah bangunan, baik terhadap riwayat kepemilikan tanah maupun terhadap kepemilikan tanah.
- Azas-azas pemerintahan umum yang baik tidk dijalankan sehingga terjadi permasalahan yang merugikan Negara.
Kemudian, Poly menyampaikan, Bapak Presiden memperhatikan kinerja dari Kementerian Keuangan dan jajarannya agar dapat melakukan langkah, menjalankan tugas sesuai permohonan dari ahli waris Ibu Yatmi, dan mengharapkan oknum pejabat yang terlibat didalam pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428 luas 11.320m2, dapat diproses secara hukum, kemudian segera mensegel, menghentikan semua aktivitas pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange diatas tanah tersebut.
“Saya yakin Bapak Presiden memegang teguh komitmen untuk melindungi masyarakat adat yang menghadapi konflik agrarian di Repuplik Indonesia,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai