KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Jokowi Tegaskan Akan Mencabut Izin Konsesi, PT JRP Membangun Ditahun 2012 Izin IMB 2019, Menyerobot Tanah Masyarakat, Tito Karnavian Harus Mengambil Keputusan Bulan Agustus ini Segel Bintaro Xchange

KTRINDONESIA – Presiden Joko Widodo tegaskan akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas ‘Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan’, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Jokowi sudah mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam konsesinya, kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, akan dicabut konsesinya, dan kepastian hukum harus dinomor satukan.

Merujuk pada ketegasan Presiden tersebut, Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah diserobot oleh PT Jaya Real Properti, Tbk (JRP) untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange, mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas, lakukan penyegelan kepada Bintaro Jaya Xchange untuk memberikan kepastian hukum terhadap Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, kemudian memproses hukum mantan Walikota Tangerang Selatan dua periode, Airin Rachmi Diany dan oknum pejabat pemerintah yang ikut terlibat.

Mengapa demikian, Poly menjelaskan tanah Letter C 428 dipergunakan Bintaro Jaya Xchange adalah hak dari Ibu Yatmi sebagai ahli waris alm Alin bin Embing, sesuai dokumen yang dimiliki ahli waris dan sesuai data dari instansi terkait menyatakan tidak pernahnya dilakukan peralihan kepada siapapun dan pihak manapun.

Dirinya menjelaskan dokumen pendukung yang memperkuat tanah 11.320m2 milik kliennya adalah, keterangan dasar kecamatan Ciledug, Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak diketemukan dasar peralihan, dan nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.

Data Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Nomor 594/228-Pem, tertanggal 27 September 2018, menerangkan bahwa, nama-nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang memberikan kuasa mengurus, menjual tanah kepada pihak ketiga tidak ditemukan dalam arsip Kantor Kelurahan Pondok Jaya. Disambungkan, surat Nomor 593/207-PPAT/2018, tertanggal 8 Oktober 2018, para nama-nama ahli waris alm Alin bin Embing sesuai Pengadilan Agama Tigaraksa, tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug.

Surat tanda terima dokumen pengukuran tanah, tanda terima Nomor, 202606/2018, barcode 2018.202606.521027202807-52102720, kedua tanda terima Nomor, 202603/2018, barcode 2018.202603.521014912807-52101491, ketiga tanda terima Nomor, 202609/2018, barcode 2018.202609.521039262807-52103926.

Keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, tertanggal, 16 Januari 2019, Nomor MP.01.01/26.36.01/1/2019, bahwa tanah Letter C 428 bukan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP. Surat Nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019, tertanggal 24 Juni 2019, untuk melakukan penelitian data fisik yuridis dan administrasi pengukuran, sesuai surat Nomor  MP.01.01/654-36.07/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., menyatakan, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi terpecah ditiban tiga puluh Letter C berbeda dengan nama-nama yang berbeda juga. Dibenarkan kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, sesuai surat Nomor 973/564-PEM/X/2019, bahwa benar tiga puluh Letter C yang dimaksud dengan nama-nama yang berbeda tercatat di Kelurahan Pondok Jaya.

Selanjutnya, data surat tertanggal, 09 Oktober 2019, Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, menyatakan bahwa, tanah Letter C tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel, mengacu pada penelitian lokasi pengukuran secara scanning dan tanda batas alam sungai yang telah digambarkan dan dipetakan. Surat BPN Tangsel Nomor MP.01.01/26.36.01/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, menguraikan surat ukur No. 369/ Pondok Jaya/2016 Tgl. 03 Mei 2016 atas nama PT JRP berdasarkan keputusan Kepala Kantor BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tgl. 26 September.

Beberapa juga surat dan pernyataan dalam undangan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, No. 005/1642/0, Tgl. 7 Agustus 2020, mengundang hadir 11 Agustus 2020 bersama pejabat Pemerintah Prov. Banten dan Pemkot Tangsel. Pernyataan DPMPTSP Tangsel, menyampaikan PT JRP mengajukan perizinan pendaftaran 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019, sedangkan Bintaro Xchange dibangun pada 2012, peresmian 2013. Disambungkan dengan surat Dinas Pendapatan Tangsel, No. 973.1/335-PD.I Tgl. 23 Maret 2021, Berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subjek pajak atau transaksi atas nama Ibu Yatmi atau sesuaikan nama pada Leter C 428 kepada siapapun atau pihak PT JRP.

“Semua surat yang dikeluarkan beberbagai Instansi diatas sesuai Letter C 428 yang telah dipergunakan Bintaro Xchange sudah memperkuat ahli waris dari keturunan alm Alin bin Embing, tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada siapapun termasuk PT JRP, surat tanda terima pengukuran diatas tersebut disesuaikan dengan peraturan pembayaran secara administrasi Negara diterima dengan sah dimata hukum,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Selasa (24/08).

“Dengan itu, saya Poly Betaubun, memohon kepada Mendagri Tito Karnavian segera mengeluarkan surat kepada Pemkot Tangsel untuk mencabut IMB atau menyegel Bintaro Xchange, sesuai ketegasan atau arahan dari Presiden Jokowi, karna PT JRP sudah merugikan masyarakat, seharusnya Mendagri memprioritaskan hak masyarakat yang benar dimata hukum,” sambungnya.

Poly menyinggung pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange tahap II yang resmi dibangun pada 7 Agustus 2019 mempergunakan IMB yang sama dengan tahap pertama atau menggunakan satu perizinan dalam dua bangunan adalah suatu pelanggaran atau kejahatan yang tidak bisa dibiarkan saja.

“Segera Mendagri proses mantan Walikota Tangsel dua periode, Airin karna telah merusak sistem birokrasi yang benar, dan PT JRP yang selama ini menikmati hasil perampokan selama bertahun-tahun yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” katanya.

“Inilah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah, semua keterangan ini saya peperkan dan dapat saya pertanggung jawabkan dimata hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terakhir, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengingatkan Kantor Ispektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan kesepakatan sesuai berita acara Tgl. 5 Juli 2021, yang ditandatangani Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan.

“Saya harapkan Itjen Kemendagri berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati sesuai berita acara untuk diagendakan bulan Agustus 2021 segera dilaksanakan untuk meninjau lokasi tanah Letter C 428 yang saat ini dipergunakan Bintaro Jaya Xchange dengan aparat terkait untuk kepastian menyegel , atau pencabutan IMB PT JRP,” tutupnya. (irl)