KTR INDONESIA – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), dipimpin oleh Bapak Moeldoko mengeluarkan surat kepada Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal perampasan, penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerag Selatan (Pemkot Tangsel), merampas Tanah Ibu Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 luas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.
Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, memaparkan surat, tertanggal 25 Fubruari 2020, nomor B-03/KSP/D.5/02/2020, ditandatangani oleh Jaleswari Pramodhawardani, dengan isi diperintahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI (ATR/BPN), berdasarkan peraturan Presiden No 83 Tahun 2019, KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis. Salah satu program prioritas yang dikawal oleh Kedeputian V KSP adalah reforma agraria.
Sehubungan dengan tugas tersebut, pada tanggal 12 Februari 2020 KSP menerima pengaduan dari Ny. Yatmi melalu kuasa hukumnya, Poly Betaubun dan rekan. Dalam pengaduan tersebut diterangkan bahwa Ny. Yatmi terlibat sengketa atas tanah seluas 11.320m2 dengan PT Jaya Real Property. Saat ini, diatas tersebut telah berdiri Bintaro Jaya Xchange.
Didalam aduannya, Pelapor juga menernagkan bahwa sengketa tersebut telah ditangani oleh pihak ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tata Ruang maupun melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hal tersebut, KSP meminta agar Direktur Jenderal Penanganan Masalahh Agraria, Pemanfaatan Tata Ruang dapat menindaklanjuti penanganan tersebut sesuai tugas dan fungsi.
Tembusan surat KSP kepada, Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Poly Betaubun & Rekan (Kuasa Ny. Yatmi).
“Surat yang dikeluarkan KSP yang artinya sudah diselesaikan semua alat bukti Letter C 428 saat ini dipergunakan PT JRP untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Senin (19/07).
Dirinya menceritakan, saat surat ini dikeluarkan untuk Menteri ATR/BPN, penanganan pelayanan dari Kementerian ATR/BPN adanya pelayanan yang lambat, mengetahui pelayanan penindaklanjuti aduannya, ia melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Sesuai surat No. B/1297/LM29-K4/0814.2020/IX/2020, sifatnya segera, tertanggal 1 September 2020, ditandatangani pimpinan Ombudsman, Prof. Amzulian Rifai. SH. LLM. PH.
Menyampaikan bahwa Ombudsman sudah menerima laporan atau pengaduan sodari Ny. Yatmi, belum ditindaklanjuti permohonan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT JRP oleh Kementerian ATR/BPN. Tembusan, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor BPN Tangsel, Pelapor (Soudari Yatmi).
“Saya Poly Betaubun, mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Ombudsman RI atas pelayanan terhadap masyarakat dengan baik terkait pengaduan kami yang sudah direspon maupun sudah mengirim surat surat kepada Kementerian ATR/BPN, dan semua alat bukti perampasan tanah Letter C 428 milik alm Alin bin Embing, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN,” paparnya.
Poly menegaskan, semua data dan fakta hukum sudah cukup untuk pengaduannya kepada Instansi Peemerintah yang memiliki kewenangan menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oknum pejabat Pemkot Tangsel yang kala itu dipimpin oleh Airin Rachmi Diani sebagai Walikota selama dua periode yang memberikan izin untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428.
Sesuai apa yang disampaikan dalam rapat dikantor Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 11 Agustus 2020, rapat dipimpin oleh Inpektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, PTSP menyampaikan sesuai data bahwa Mall Bintaro Xchange mengajukan perizinan tahun 2017, izin prinsip 2018, izin mendirikan banguanan (IMB) 2019, sedangkan Mall sudah dibangun sejak 2012 tanggal 6 Juni.
“Artinya, fakta hukum tanah Letter C 428 sudah sembilan tahun tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari pemilik tanah Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” ucapnya.
Permasalahan ini sudah tiga tahun diperjuangkan kepada Airin Walikota Tangsel dua periode, tetapi Airin mengabaikan pengaduan masyarakat.
“Saya mengharapkan kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera memerintahkan kepada Pemkot Tangsel untuk menghentikan semua kegiatan yang ada diatas tanah Letter C 428 miik alm Alin bin Embing, dan Bapak Tito sebagai pengawas tertinggi lembaga pemerintahan sudah seharusnya menegur Pemkot Tangsel karna melanggar atau mengabaikan terkait pelayanan aduan masyarakat,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai