KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Inspektorat Khusus Kemendagri Diadukan Secara Resmi Kepada Presiden Melalui KSP Di Tembuskan Menko Polhukam Soal Penanganan Bintaro Xchange Gunakan Tanah Masyarakat Dengan Merampas

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, Poly Betaubun menjelaskan penanganan pengaduan Yatmi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangani Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri yang sampai saat ini belum menjalankan program prioritas memberantas mafia tanah dengan baik.

Menurutnya program prioritas Presiden Joko Widodo tentang reforma agraria atau pemberantasan mafia tanah harus dijalankan jajarannya dengan baik dan cepat agar efisien mempercepat praktek mafia tanah di Indonesia yang merugikan negara hilang.

Sedangkan kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang dianggap sebagai mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat. PT Jaya Real Property, Tbk membangun mal Bintaro Jaya Xchange dengan cara merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing saat ini ditangani Inspektorat Khusus Kemendagri sudah tiga tahun belum juga ada suatu kejelasan, sementara semua bukti sudah lengkap dan dipegang oleh Inspektur Inspektorat Kemendagri.

“Kami sejak 2019, 3 tahun yang lalu mendatangi Kantor Itjen Kemendagri untuk mengadu dengan undangan pertama pada 7 Agustus untuk rapat bersama dengan Pimpinan Itjen Kemendagri, pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah daerah Kota Tangsel pada tanggal 11 Agustus 2020, kemudian diundang kembali untuk rapat pada Juli 2021, rapat pembahasan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah Saudari Yatmi oleh PT Jaya Real Property, Tbk di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan menghasilkan komitmen kesepakatan berita acara 5 Juli 2021, akan mengagendakan pada bulan Agustus 2021 akan turun ke lapangan mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dalam area Bintaro Xchange dilakukan bersama-sama dengan pihak pelapor yakni ahli waris dan keluarga,” kata Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Senin (11/10).

Kemudian, pada 28 September 2021, Inspektorat Khusus melakukan pertemuan dengan keluarga ahli waris dan kuasa hukumnya, disampaikan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo bahwa permasalahan kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie mengizinkan PT JRP merampas tanah masyarakat untuk membangun Bintaro Jaya Xchange tidak dapat dipastikan kapan bisa diselesaikan.

Karna itu, kuasa hukum ahli waris dan warga Tangsel menduga adanya oknum yang melindungi kejahatan mafia tanah tersebut di Kantor Itjen Kemendagri sehingga dalam penyelesaiannya sangat begitu lama sampai saat ini belum juga ada kejelasan maupun kapan dapat diselesaikan.

“Kami curiga adanya oknum yang membackup kejahatan itu di Kantor Kemendagri,” ucap Poly.

Dalam hal ini ahli waris dan kuasa hukumnya sudah melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden yang dikepalai oleh Moeldoko dan dalam surat pelaporan menembuskan beberapa Instansi terkait lainnya salah satunya Prof. Mahfud MD Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan.

“Kami sudah laporkan kepada Presiden, kami tidak ragu dengan kinerja Bapak Jokowi akan membantu permasalahan kami, karena kami sangatlah yakin jikalau kejahatan PT JRP bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie merampas tanah alm Alin bin Embing adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat dan itu adalah perbuatan yang sangat keji memberikan izin kepada PT JRP untuk membangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk kepentingan Bintaro Jaya Xchange,” ungkap Poly.

“Mal Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, tetapi mengajukan pendaftaran perizinan pembangunan pada 2017, mendapatkan izin prinsip 2018, mendapatkan izin untuk membangun mal Bintaro Xchange dikeluarkan pada 2019, ini adalah fakta hukum yang jelas, apakah Kantor Itjen Kemendagri masih kurang bukti? Biar masyarakat yang menilai bagaimana kinerja Inspektorat Khusus Kemendagri,” tambahnya. (irl)