KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Inspektorat Khusus Hanya Berikan Janji, 3 Tahun Kuasa Hukum dan Keluarga Besar Ahli Waris Letter C 428 Datangi Kantor Itjen Kemendagri Tetapi Tak Ada Kejelasan Terkait Kejahatan Airin dan Walikota Tangsel Benyamin

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kasus perkara penyerobotan tanah Letter C 428 luas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini di tangani Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) masih belum juga memiliki kejelasan, kepastian hukum untuk penyelesaiannya dan kekecewaan ahli waris terhadap pelayanan pihak Inspektorat Khusus yang menanganinya akan dilaporkan kepada Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan terkait agenda kesepakatan dalam berita acara tanggal 5 Juli 2021, pihak Itjen Kemendagri sudah turun ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan, disampaikan oleh Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo kepada keluarga ahli waris beserta kuasa hukumnya pada 28 September 2021 lalu. Dan menyampaikan tidak ada yang  bisa mengintervensi proses kerja penanganan masalah tersebut.

“Bapak Teguh sampaikan kepada kami tidak ada yang bisa mengintervensi kinerja pihak Itjen Kemendagri, Pimpinan maupun Presiden tidak ada yang bisa intervensi,” kata Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Senin (04/10).

Keluarga ahli waris sangatlah kecewa dengan pelayanan Kantor Itjen Kemendagri, sejak diadukannya pada 2019 sampai saat ini 2021 belum juga memiliki kejelasan hukum, sedangkan semua alat bukti kejahatan PT JRP yang bekerjasama dengan oknum Pejabat Pemerintah Tangsel, mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang diminta Itjen Kemendagri sudah dilengkapi oleh pemohon.

“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo bahwa proses penanganan pengaduan kami tidak dapat dijawab dipastikan kapan diselesaikan, secara pelayanan tidak benar dan ingkar dari komitmen yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Ingkarnya Inspektorat Khusus dari komitmen kesepakatan berita acara yang dibuat 5 Juli 2021, ditandatangani pejabat Inspektorat Khusus, Inspektur Teguh Narutomo, Inspektur IV Irjen Kemendagri Arsan Latif, Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Kemendagri Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Yuz Rizal, Fitriah, Feisal setelah bukti kejahatan beberapa dokumen tambahan dilengkapi yang diterima Itjen Kemendagri lalu menyampaikan tidak bisa memberikan kepastian kapan akan selesai, diduga pihak Inspektorat Khusus melindungi kejahatan dari oknum pejabat Pemkot Tangsel mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie.

Sebelumnya juga apa yang disampaikan oleh pimpinan Kantor Itjen Kemendagri, Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak dalam rapat bersama pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten terkait permasalahan pengaduan saudari Yatmi, yang meminta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempertemukan kembali dengan pejabat daerah yang terkait, terhitung sejak rapat terjadi pada 11 Agustus 2020 s/d 11 September 2020, janji yang tidak pernah terbukti dan terlaksanakan oleh Itjen Kemendagri.

Selanjutnya, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengumpulkan semua alat bukti terkait tanah Letter C 428, perizinan mal Bintaro Jaya Xchange maupun semua bukti dokumen, rekaman elektronik pertemuan dengan Kantor Itjen Kemendagri.

“Kami akan menyerahkan semua dokumen alat bukti kepada Presiden melalui Kepala Kantor Staf Presiden, yang dipimpin Bapak Moeldoko,” ucapnya.

“Kami sangat tersinggung dengan pernyataan bapak Teguh Narutomo, kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat ini dianggap sepele dengan mengatakan tidak bisanya Presiden yang kami cintai mengintervensi kinerja Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri. Keluarga besar sejak pertemuan 5 Juli 2021, Tanggal 18 Agustus 2021, kemudian 28 Agustus 2021 dengan Kusna Heriman sangatlah kecewa dengan pelayanan Inspektorat Khusus Kemendagri, menerima upah dari rakyat, kerjanya hanya membongongi rakyat,” pungkasnya.

 

(irl)