JAKARTA, KTRINDONESIA.COM – Hari ini (21/10/2021) Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) menindaklanjuti surat aduan yang sebelumnya dikirimkan untuk Presiden melalui (KSP) perihal pengaduan pembahasan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah Sdri. Yatmi oleh PT Jaya Real Property, Tbk di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang ditangani oleh Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang sampai tiga tahun belum juga memiliki kepastian hukum.
Poly mengatakan, hari ini datang untuk mengirim surat tambahan kepada KSP sekaligus memantau surat aduan yang sebelumnya dikirimkan, kemudian dikabarkan surat sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Kedputian dua KSP sebagaimana bertugas membantu pengendalian, percepatan, monitor dan evaluasi penyelesaian masalah program prioritas nasional yang salah satunya program strategis permasalahan agraria.
“Hari ini kami datang mengirim surat tambahan yang dipersiapkan untuk menindaklanjuti surat yang sebebelumnya dikirim, sekaligus memantau surat sebelumnya sudah sampai mana, dan kami sangat bersyukur bahwa surat kemarin sudah pada Kedeputian dua,” kata Poly.
Selanjutnya, kuasa hukum ahli waris menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja KSP dengan apa dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan berharap pemberantasan mafia tanah yang korbannya terjadi pada Ibu Yatmi pedagang cilok di Kota Tangerang Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KSP khususnya aduan kami yang sampai sekarang sudah ditindaklanjuti dikedeputian dua, semoga dengan ini permaslahan Ibu Yatmi akan segera diselesaikan dan mafia tanah khususnya di Tangsel bisa ditumpaskan,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, keluarga ahli warisLetter C 428 seluas 11.320m2 yang tanahnya dirampok, diserobot untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property, Tbk bekerjasama dengan mafia tanah oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie yang ditangani sejak 2019 oleh Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri, Kantor Inspektorat Jenderal Kemdagri yang sampai saat ini belum juga memiliki kepastian hukum yang jelas dan dianggapo oleh keluarga ahli waris sangatlah lambat. Semua penanganan Inspektorat Khusus Kemendagri dilaporkan kepada Presiden melalui KSP dan surat aduannya di tembuskan ke berbagai Instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai