KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Gubenur DKI Jakarta Akan Menggelar Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov DKI Mencatat Vaksinasi Siswa Capai 92,5%

 

KTRINDONESIA – DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus mendatang. Menjelang PTM terbatas, Pemprov DKI mencatat sebanyak 92 persen peserta didik berusia 12-17 tahun sudah disuntik vaksin COVID-19.

“Yang sudah divaksin itu 659.684 siswa atau 92,5 persen,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Merujuk pada data Disdik DKI, total peserta didik usia 12-17 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 716.739 orang. Saat ini, sekitar 659 ribu orang sudah disuntik vaksin.

“Sementara yang belum 50.836 atau 7,15 persen. Artinya SD, SMP, SMA, SMK. SD juga mungkin kelas V-VI,” sebutnya.

Taga menjelaskan, vaksinasi COVID-19 menjadi syarat utama siswa menjalani pembelajaran tatap muka terbatas. Jika belum divaksinasi, siswa tetap melaksanakan pembelajaran daring.

“Untuk yang siswa yang belajar di sekolah diharuskan vaksin. Gimana kalau yang belum? Diharapkan belajar di rumah saja. Karena meminimalisir kemungkinan tertular COVID,” sebutnya.

Lebih lanjut Taga menerangkan, selama PTM terbatas, kapasitas per kelas 50 persen. Selain itu, dalam seminggu, siswa hanya masuk sekolah selama 3 hari dalam sepekan.

“Masih pola seperti kemarin, jadi Senin-Rabu-Jumat. Selasa dan Kamis semprot disinfektan. Terus durasi belajar maksimal sampai jam 12,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 3. Sekolah tatap muka maksimal 50 persen. Kepgub baru Anies ini Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (23/8/2021) lalu.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” demikian isi Kepgub Anies dilihat, Rabu (25/8).

Ada sejumlah penyesuaian yang ditetapkan karena PPKM Jakarta turun ke level 3. Salah satunya dibolehkan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan keputusan tiga menteri. Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.

Kapasitas 50 persen ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, yang maksimal 62 persen. Termasuk PAUD maksimal 33 persen.

(editor:glh)