KTR INDONESIA – Menteri Dalam Negeri (menagri) Tito Karnavian menjadi penanggung jawab terakhir untuk merekomendasikan penyegelan Mall Bintaro Xchange kepada Walikota Tangerang Selatan. Rekomendasi penyegelan didasari dari fakta dan bukti yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, diwakili Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
Fakta dan bukti dilengkapi setelah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memerintahkan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto. S.I.K., M.Si., menindklanjuti permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diserobot PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan menbangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Ditugaskannya Direktur Jenderal Sengketa atas perintah Menteri ATR/BPN menindaklanjuti permohonan ahli waris alm Alin bin Embing sesuai surat Nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019, tertanggal 24 Juni 2019, tembusan, Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktur Insfrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Saudara Poly Betaubun Kuasa Hukum Yatmi. Penelitian data fisik yuridis dan administrasi pengukuran, sesuai surat Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., menyatakan, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi terpecah ditiban tiga puluh Letter C berbeda dengan nama-nama yang berbeda juga. Dan data surat tertanggal, 09 Oktober 2019, Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani, Plt. Kepala BPN Tangsel, Mujahidin Maaruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa, tanah Letter C tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel.
Sebelumnya BPN Tangsel dimohonkan ahli waris meminta izin untuk diberikan fotocopy warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Kantor BPN Tangsel data salinan warkah penerbitan sertipikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT JRP, dikarnakan tanah Girik C 428, tidak termasuk dalam kualifikasi HGB tersebut, sehingga tidak dapat dipenuhi. Sesuai surat BPN Tangsel Nomor Nomor MP.01.01/26.36.01/1/2019, ditandatangani Kepala BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH.
Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, mengatakan data yang dikumpulkan dari Brigjen Pol Hary Sudwijanto, Wartomo, Mujahidin Maaruf, menjadi bukti valid penyerobotan oleh PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Inilah bukti, fakta hukum kejahatan PT JRP menyerobot tanah klien saya, memalsukan data pewaris alm Alin bin Embing dan maenghilangkan fisik Letter C 428, akhirnya semua terbongkar,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Senin (09/08).
Terkait pelepasan hak tanah 11.320m2 dengan PT JRP, tidak diketemukan adanya nama-nama para ahli waris sesuai data Peradilan Agama Tigaraksa, melakukan transaksi jual beli atau peralihan kepada pihak manapun termasuk PT JRP, diperkuat dari surat yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Pondok Jaya oleh, Achmad Saichu. SE., Kantor Kecamatan Ciledug yang dikeluarkan, A. Budi Wahyudi, AP. M.Si., juga memberi keterangan yang sama, karna sebelum terjadi pemekaran Kelurahan Pondok Jaya masuk dalam teritorial Kecamatan Ciledug.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal, 23 Maret 2021, yang dikeluarkan Kantor Pendapatan Daerah Tangsel (Bapeda), Nomor 973.1/335-PD.1, ditandatangani Kepala Kantor Bapeda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, menyatakan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak adanya subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2.
Disisi lain, adanya pelanggaran terkait administrasi perizinan pembangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange, dibuktikan dalam pernyataan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, bahwa pendaftaran perizinan dilakukan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019.
“faktanya Mall dibangun pada 2012, siapa lagi kalau bukan Airin yang membiarkan izin membangun padahal masih belum resmi IMB keluar, Karna itu, saya tuding adanya keterlibatan mantan Wilikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode Airin Rachmi Diani bersama oknum Pejabat Pemerintah Tangsel, bekerjasama dengan PT JRP terkait perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange,” ungkapnya.
“Maka dari itu semua data penelitian ini, menjadi pelengkap data Mendagri Tito Karnavian ambil langkah tegas untuk perintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menjalankan pada bulan Agustus ini turun mengecek lokasi, sesuai berita acara kesepakatan. Lalu segera merekomendasikan kepada Walikota Tangerang Selatan menyegel Mall Bintaro Jaya Xchange,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai