KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dispenda Tangsel Terangkan Tak Ada Subjek Pajak Di Tanah Letter C 428, Poly Betaubun Tanyakan Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Dimanalah Pajak Bangunan Bintaro Xchange Ditanah Alm Alin Bin Embing

KTRINDONESIA.COM – Empat tahun menginvestigasi permasalahan penyerobotan tanah yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat Poly Betaubun sebut Airin dan Benyamin sebagai mafia tanah, mafia perizinan pembangunan dan penggelapan pajak yang begitu fantastis di tanah tersebut.

Poly menerangkan terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing adalah sah milik ahli waris Ibu Yatmi berdasarkan Surat Penetapan Ahli Waris No. 233 / Pdt.P /2010 / PA.Tgrs, tanggal 17 Mei 2010, Yatmi Merupakan ahli waris yang sah menurut hukum dan berhak atas harta peninggalan Almarhum dari Alin bin Embing  Berupa tanah milik adat yang tercatat dalam girik C No. 428  a / n Alin bin Embing.

Kemudian, Bukti Surat Keterangan Tanah a / n Alin Bin Embing dari Direkorat Jenderal Pajak Inspeksi Iuran Pembangun Daerah Serang, Kantor Dinas Luar TK.I Ipeda Serang No. Ket.5085 / WPJ.04 / KI.1206 / 1982 tanggal 6 Desember 1982 menerangakan : ” berdasarkan buku letter C di Kantor Dinas Luar TK.I Ipeda Serang persil dan luas Tanah tersebut di atas sampai dengan sekarang belum mengalami perubahan / mutasi masih tetap tercatat di pembukuan Kami A.N Alin Bin Embing dengan C.428.

Lalu, Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

Diperkuat lagi Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi,  tembusan, Wali Kota Tangerang Selatan, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintah, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

“Artinya tidak pernah terjadi pelepasan atau transaksi jual beli kepada siapapun termasuk kepada PT JRP,” kata Poly kepada ktrindonesia.com, Sabtu (05/03/22).

Poly menilai kejahatan PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan telah merugikan negara dan masyarakat.

“Atas dasar bukti ketetapan pajak dari semua itu, Benyamin dan Airin telah merugikan negara, menggelapkan pajak atau retribusi pendapatan daerah didalam tanah tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” ucapnya.

“Yang saya tanyakan kemana pajak tersebut, sedangkan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tak pernah diperjual belikan kepada siapapun, tetapi diberikan izin membangun, Benyamin dan Airin terbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT JRP padahal sudah jelas tanah alm Alin bin Embing tidak pernah dilepas kepada siapapun, sedangkan DISPENDA Tangsel terangkan tak ada subjek pajak pada tanah Letter C 428 atau atas nama Alin in Embing, pajak yang begitu fantastis masuk kemana?,” sambungnya.

Poly mengatakan pihkanya sejak Tahun 2018 selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Instansi terkait perpajakan maupun Kementerian Keuangan terkait kejahatan ini.

“Saya selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang termasuk kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Intelijen Perpajakan, Seperti surat No SR-45/PJ.15/2019 yang ditandatangani Direktur Intelijen Perpajakan Bapak Pontas Pane,” terangnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri yang menjadi wewenang atas pedoman Pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Wali Kota sudah mengetahui dan mendapatkan alat bukti, sudah membuat berita acara kesepakatan untuk memberikan rekomendasi penyegelan Bintaro Xchange Mall kepada Wali Kota, namun sampai saat ini informasinya belum juga memberikan kepastian hukum kepada ahli waris.

“Bapak Tito Karnavian tidak memegang komitmen didalam berita acara yang sudah dibuat tanggal 5 Juli 2021, yang diwakili Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri Dr. Drs. Teguh Narutomo, Inspketur IV Itjen Kemendagri Drs. Arsan Latif, M.Si, Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Kemendagri Kusna Heriman, yang menyatakan akan merekomendasikan penyegelan Mall Bintaro Xchange kepada Wali Kota Tangerang Selatan, tetapi sampai hari ini 5 Maret 2022 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada keluarga almarhum Alin bin Embing terkait kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan bersama PT JRP,” ungkapnya.

“Jadi kami pastikan pada 14 Maret 2022, kami adakan penguasaan fisik dan kami berharap dengan surat perlindungan hukum yang dikirimkan pada 28 Februari 2022 kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya bisa melindungi kami, karna Presiden wajib melindungi setiap warna negara yang benar dimata hukum,” tambahnya. (irl)