KTR INDONESIA – Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul mengatakan, calon penumpang bus AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di ibu Kota Harus Sudah divaksin minimal dosis pertama.
Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukan bukti surat vaksin dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun menunjukan bukti tes negatif COVID-19.
‘’Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil tes RT-PCR dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif ‘rapid test’ antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan”, ucapnya Syamsul di Jakarta, Rabu,(11/8/2021).
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang, ujarnya.
Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
Para penumpang dapat menunjukan sertifikat surat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui Aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu Vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan, Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI,”katanya.
Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di Terminal tipe A.
“Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari, pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka,”ujarnya. (glh/sumbera:antara)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai