KTRINDONESIA – Sanksi tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil-genap di 3 titik Jakarta. Hingga siang ini sudah ada 28 pengendara yang melanggar ganjil-genap ditilang polisi.
“Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Penindakan tersebut dilaksanakan di 3 titik ganjil-genap di Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Pelanggaran terbanyak di Jl Sudirman dan Jl Thamrin.
“Terbanyak di kawasan Sudirman dan Thamrin,” kata Sambodo.
Tilang ganjil-genap diberlakukan mulai hari ini, Senin, 1 September. Adapun ganjil genap yang diberlakukan di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Semua Pelat Hitam Wajib Patuhi Gage
Kombes Sambodo menegaskan ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat diimbau menggunakan mobil pelat dinas jika tidak ingin kena tilang ganjil-genap.
“Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan pelat dinas yang ada. Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9).
Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.
“Aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat dinas yang menggunakan pelat hitam,” terang Sambodo.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai