KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Capai 28 Pelanggar Ganjil Genap yang Ditilang, Terbanyak di Sudirman-Thamrin

KTRINDONESIA – Sanksi tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil-genap di 3 titik Jakarta. Hingga siang ini sudah ada 28 pengendara yang melanggar ganjil-genap ditilang polisi.

“Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Penindakan tersebut dilaksanakan di 3 titik ganjil-genap di Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Pelanggaran terbanyak di Jl Sudirman dan Jl Thamrin.

“Terbanyak di kawasan Sudirman dan Thamrin,” kata Sambodo.

Tilang ganjil-genap diberlakukan mulai hari ini, Senin, 1 September. Adapun ganjil genap yang diberlakukan di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Semua Pelat Hitam Wajib Patuhi Gage

Kombes Sambodo menegaskan ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat diimbau menggunakan mobil pelat dinas jika tidak ingin kena tilang ganjil-genap.

“Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan pelat dinas yang ada. Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9).

Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.

“Aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat dinas yang menggunakan pelat hitam,” terang Sambodo.

(editor:glh)