KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Bintaro Xchange Tahap I Belum Diselsaikan Perkara Perizinan Ditanah Letter C 428, Walikota Tangsel Terlibat Perizinan Persmian Tahap II, Poly Betaubun: Benyamin Tidak Professional

KTRINDONESIA – Kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, Poly Betaubun menilai Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tidak professional karna menghadiri acara Ground Breaking peresmian pembangunan Mal Bintaro Xchange tahap II (7 Agustus 2021) bersama beberapa petinggi PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) diantaranya Wakil Direktur Henky Wijaya.

Poly mempertanyakan apakah Benyamin tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu terkait perizinan Bintaro Xchange tahap I saat ini masih dalam permasalahan perizinan diatas tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.

“Benyamin jangan pura-pura tidak tau, permasalahan perampasan tanah klien saya ini sudah mengajukan permohonan dan melaporkan sejak 2018 lalu pada saat Benyamin menjadi wakil Walikota Tangsel mendampingi Airin,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Selasa (07/09).

Dalam hal ini, Poly memberikan wawasannya kepada Walikota Tangsel periode 2021-2024 apabila tidak mengerti pelanggaran PT JRP membangun Bintaro Jaya Xchange, ia menguraikan, mal mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, resmi beroperasi 2013, ditandai sebelum soft opening November 2013, diadakannya tenant gathering oleh management PT JRP dan para tenant untuk persiapan pelauncingan pembukaan mal.

“Artinya mal secara resmi dibuka 2013 tetapi gedungnya tidak memiliki izin membangun, tanah yang dibangun menyerobot tanah masyarakat pula, peraturan mana yang memperbolehkan membangun kalau belum ada IMBnya?  Cuma peraturan anda kolega oknum pejabat yang merusak undang-undang dan menerima suap dari pengembang,” katanya.

Kemudian, pokok permasalahan pembangunan tahap I belum diselesaikan oleh PT JRP dan Pemkot Tangsel, Benyamin sudah ikut terlibat dalam peresmian pembangunan mal Bintaro Xchange tahap II dengan menggunakan IMB yang sama yang dikeluarkan ditahun yang sama yakni 2019.

“Dikeluarkannya IMB pada tahun 2019, resmi membangun mal tahap II juga ditahun yang sama, apakah itu benar? Apakah tidak melanggar? Saya tanya ke Bapak Benyamin memang peraturannya ada dan boleh dua gedung dibangun pakai satu IMB? Berani sekali dirinya ikut acara peresmian, anda tidak professional sebagai orang tertinggi di Tangsel,” ucapnya.

Dalam program pembangunan kawasan modern dikawasan Tangsel, Poly sangat mendukung program tersebut, akan tetapi apabila program tersebut berjalan dengan cara menzolimi masyarakat, merugikan negara dan melanggar aturan atau perundang-undangan bekerjasama dengan oknum pejabat pemerintah, dirinya tegas tidak akan membiarkan itu terjadi dan mempertegaskan akan melawan kejahatan seperti itu.

“Kalau Cuma merugikan masyarakat dan negara, apabila Benyamin hanya berpihak kepada PT JRP demi keuntungan sendiri, dan tidak benar dimata hukum, itu artinya kejahatan yang harus dihilangkan atau dibasmi, sudah jelas PT JRP 9 tahun tidak memiliki izin membangun, dan mengambil keuntungan dari tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bertahun-tahun, lalu memakai satu perizinan untuk dua gedung,” tegasnya.

Harapannya, Benyamin Davnie bisa memberikan keterangan atas tuduhan keterlibatannya kepada masyarakat melalui media, agar publik mengetahui Benyamin sebagai Walikota berpihak kepada masyarakat bukan kepada pengembang PT JRP.

Dan, Poly menegaskan uraian diatas bisa dipertanggung jawabkan karna apa yang dilontarkan, dipresentasikan kejahatan mantan Walikota Airin dan Benyamin terkait perizinan dan perampasan tanah masyarakat diatas ialah semua alat bukti dengan fakta hukum yang diperkuat oleh instansi pemerintah.

“Apabila keterangan saya menyinggung dipersilahkan laporkan saya kepada pihak yang berwajib, karna negara kita adalah negara hukum, uraian saya karna saya dasari dari Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” pungkasnya. (irl)