KTRINDONESIA.COM – Ahli waris apresiasi Komisi III DPR RI yang telah merespon surat pengajuan perlindungan hukum dan menindaklanjuti aduan perampasan yang dilakukan Jaya Property bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall.
Kuasa hukum ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2, Poly Betaubun mengatakan, apresiasi kepada DPR RI setelah surat aduan ahli waris direspon melalui Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat DPR RI.
“Kami terima surat dari Sekertaris Jenderal DPR RI, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Nomor 892/HK.10/11/2021 yang ditandatangani Plt Kepala Biro, Arini Wijayanti SH,. M.H. menindaklanjuti surat perlindungan hukum rencana pada Bulan November keluarga ahli waris menduduki fisik Letter C 428 yang telah dirampas Jaya Property untuk kepentingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Senin (22/11).
Berkas perlindungan hukum yang dikirim kepada Komisi III dan sudah direspon tersebut diharapkan ahli waris pimpinan Komisi III bisa membantu menyelesaikan dan melindungi hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan mafia tanah.
“Kami berharap kepada Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua, Adies Kadir Fraksi Partai Golkar, Desmond J Mahesa Fraksi Gerindra, Ahmad Sahroni Fraksi Partai Nasdem, dan Khairul Saleh Fraksi PAN bisa dapat menyelesaikan dan melindungi hak dari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang menjadi korban kejahatan mafia tanah mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang memberikan izin Jaya Property gunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” katanya.
Menurut kuasa hukum penanganan yang dilakukan Komisi III DPR diadukan setelah beberapa Tahun lamanya tidak bisa diselesaikan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tidak bisa memegang komitmen didalam berita acara yang sudah dibuat tertanggal 5 Juli 2021, sampai saat ini tidak bisa mengambil langkah-langkah tegas dari kejahatan perampas tanah yang dilakukan Jaya Property bekerjasama dengan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel,” ucapnya.
“Padahal semua alat bukti terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 sudah dibantu Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri Sofyan Djalil dan keterangan Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, diperkuat juga keluarga ahli waris alm Alin bin Embing sebagai pemilik yang sah dimata hukum dari keterangan Kantor Kecamatan Ciledug, kemudian Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel juga menyatakan bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak diketemukan transaksi jual beli kepada siapun termasuk kepada Jaya Property,” tambahnya.
Karna hal itu semua, kuasa hukum ahli waris memohon kepada Komisi III DPR dapat menyelesaikan dan memanggil pihak-pihak terkait yang mejadi mafia tanah serta Jaya Property agar dapat mempertanggung jawabkan dengan apa yang dilakukan.
“Kami mohon kepada Komisi III dapat memanggil pihak yang terkait untuk sama-sama mempeperkan semua alat bukti terkait dengan tanah Letter C 428, dan juga berharap Komisi III dapat melindungi masyarakat yang benar dimata hukum, karena Jaya Property selalu mengintimidasi masyarakat yang lemah seperti Ibu Yatmi pedagang cilok kaki lima yang Sepuluh Tahun menderita, haknya dirampas, digunakan untuk mencari keuntungan oleh Jaya Property bekerjasama dengan Airin dan Benyamin,” jelasnya.
“Tiga Tahun juga pengaduannya kepada lembaga Pemerintah Kota Tangsel maupun perwakilan rakyat daerah DPRD Tangsel selalu di abaikan,” tuturnya Poly. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai