TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang membantu PT Jaya Real Propety Tbk (JRP) untuk proyek pembangunan Mal Bintaro Jaya Xchange di tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 membuka kejahatan lain terkait perizinan pendiriannya pusat perbelanjaan yang memiliki arena bermain ice skating terbesar di Indonesia. Mal Bintaro Jaya Xchange ternyata tidak mempunyai izin mendirikan bangunan selama delapan tahun, pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo.
Bintaro Jaya Xchange yang melakukan peletakan batu pertamanya pada 2012 ternyata banyak melakukan pelanggaran menabrak peraturan daerah dan tidak sesuai dengan undang-undang perizinan mendirikan bangunan.
Pasalnya, mal yang diresmikan pada 2013 akhir tersebut dengan menyiapkan berbagai event menjelang dibukanya mall baru ini. Dalam waktu dekatnya, mengadakan event tenant gathering, untuk meng-update para tenant, kesiapan proyek, dan rencana soft opening. Ternyata melakukan pendaftaran perizinan pada 2018, mendapatkan izin perinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019.
Dikutip dari beberapa media, dahulu pernah Presiden Jokowi melakukan kunjungan untuk melakukan blusukan dan menyapa masyarakat saat menjadi peserta pemilu 2014, pada saat itu Jokowi yang didampingi oleh Anies Baswedan melakulan analisa perbandingan manajemen pasar tradisional dengan pasar modern. Padahal PT JRP kala itu belum memiiki izin mendirikan bangunan mal Bintaro Jaya Xchange.
Kemudian, pada pemilihan umum 2019, Jokowi kembali mengunjungi Bintaro Jaya Xchange tak sengaja mampir menunggu siapnya target daerah yang akan menjadi tujuannya, kala itu penjaga toko yang berada dalam Mal Bintaro Jaya Xchange heboh atas kedatangan yang tidak sengaja itu dan mengajak Presiden untuk berfoto bersama.
Pada 2019, saat Jokowi berkunjung ke Bintaro Xchange Mall yang sudah berdiri kokoh itu, izin pendirian bangunannya baru saja dikeluarkan PTSP Tangsel.
Fakta pelanggaran yang dilakuka PT JRP membangun Bintaro Jaya Xchange ditemukan oleh ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang telah dirampas oleh PT JRP bekerjasama dengan oknum penguasa Tangsel, Airin dan Benyamin.
Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Poly Betaubun mengatakan, penemuan fakta perizinan pendirian pembangunan Bintaro Xchange didapat saat pertemuan yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan klarifikasi dan mencari fakta dari aduan saudari Yatmi atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas PT JRP.
“Fakta itu disampaikan PTSP Tangsel soal perizinan pembangunan Bintaro Xchange, melakukan pendaftaran perizianan pada 2017, izin prinsip pada 2018, dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019,” katanya kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (04/11).
Kejahatan PT JRP yang dibantu oknum penguasa Tangsel, Airin dan Benyamin, telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pembayaran retribusi yang seharusnya masuk pada kas daerah. Retribusi tersebut menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel, ternyata selama delapan tahun PT JRP melakukan kewajiban retribusi kepada siapa yang tidak diketahui untuk persyaratan diterbitkannya IMB.
“Dua pimpinan Tangsel(Airin dan Benyami) yang diangkat oleh masyarakat mempergunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan yang sama saja seperti menjual Kota kepada pengembang, menzolimi masyarakat mengizinkan PT JRP merampok tanah masyarakat dengan cara-cara kotor, harus segera disegel atau dibongkar bangunannya yang memakai tanah masyarakat,” ungkapnya.
Seperti yang diucapkan kuasa hukum ahli waris, seharusnya Kemendagri yang saat ini menangani kejahatan oknum kepala daerah tidak bisa diam saja dan membiarkan oknum penguasa masih tenang menikmati hasil kejahatannya.
“Saya melihat Benyamin Wali Kota saat ini tidak merasa malu dengan kejahatan yang kami adukan pada 2018 kepadanya, tidak merasa berdosa pada saat pembukaan pembangunan Bintaro Jaya Xchange tahap ke 2, Benyamin hadir sebagai saksi mendukung pembangunan tahap berikutnya, padahal pembangunan yang pertamanya saja terbukti melakukan pelanggaran yang menyeret namanya,” ucap Poly.
“Airin dan Benyamin adalah mafia tanah yang harus segera diberantas pemerintah, jika dibaiarkan mereka akan terus menggunakan kekuasaannya untuk merampok harta dari warganya sendiri,” sambungnya mengakhiri penjelasannya.
(irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai