KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Begini Penjelasan Mengapa Pak Tito Harus Berani Bertindak Menangkap Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani dan Oknum Pejabat Lainnya

KTR INDONESIA – Pejabat Pembuat  Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (Camat Ciledug) membongkar bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange, diduga melibatkan Airin mantan Walikota Tangerang Selatan pada waktu itu.

Camat Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.

Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Poly Betaubun sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga alm Alin bin Embing mengatakan bukti ini adalah bukti memperkuat bahwa tanah tersebut milik kliennya.

“Memang tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, jadi masih milik keluarga Alin bin Embing,” kata Poly, Rabu (30/06).

Dirinya pun mencocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.

Kedua pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan  yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.

“Kok bisa, sedangkan pengurukan tersebut didalam area mall, pembangunan sudah ada tapi tidak termasuk didalam layanan BPN Tangsel,” Katanya.

Menurutnya ada apa dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin oleh Airin sebagai Walikota,”mantan Walikota saat menjabat sudah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat maupun aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tuturnya.

Airin diyakini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.

Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota.

Pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Megeri (Itjen Kemendagri) mengundang Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan surat Nomor 005/1642/0 terkait peramasalahan perampasan tanah yang tidak bisa diselesaikan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan sejumlah Pejabat Provinsi Banten.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus, Teguh Narutomo dan Heri Kusnat. Dalam rapat tersebut Pejabat Kantor PTSP Tangsel menyampaikan perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, setelah itu izin prinsif dikeluarkan pada 2019, IMB dikeluar tahun 2019.

“Apa benar? Pelepasan batu pertama Bintaro Xchange pada 6 Juni 2012,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti undangan rapat pada tanggal tanggal 7 Agustus 2020dengan nomor surat 005/1642/0 ditandatangani Drs Indra Baskoro, M.Si, tembusan Menteri Dalam Negri dan Sekretaris Jenderal Kemendagri. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negri mengundang pada tanggal 5 Juli 2021 untuk datang kembali membahas perkara ini dan berjanji mendatangkan team untuk berbicara bersama keluarga ahli waris.

“Kami warga Tangerang Selatan meminta kepada Pemerintah supaya mengambil langkah-langkah tegas karena, sebuah kejahatan berjamaah ini tidak bisa diabaikan. Bagaimana sebuah pusat pembelanjaan yang dibangun, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Apakah ini rakyat harus dikorbankan?,” pungkasnya.(irl)