KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ajuan Perlindungan Hukum Direspon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait Perampasan Tanah Oleh Jaya Property Ahli Waris: Terimakasih Kepolisian Republik Indonesia

KTRINDONESIA.COM – Pengajuan perlindungan hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diserobot Jaya Property kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah direspon dan sudah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Terimakasih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespon aduan saya terkait perlindungan hukum tanah warisan kakek saya alm Alin bin Embing, hari ini saya dikirimkan surat mengabarkan bahwa surat perlindungan hukum yang diajukan sudah diproses dan dirujukan kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Yatmi pedagang cilok ahli waris alm Alin bin Embing, kepada ktrindonesia.com, Rabu (01/12).

Surat yang dikirim Mabes Polri kepada ahli waris dengan No. B/9650/XI/RES.7.5/2021/Bareskrim yang ditandatangani Brigadir Jenderal Polisi, Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Kabareskrim Polri Karowassidik terkait surat pemberitahuan hasil penyidikan pertama menindaklanjuti pengaduan perlindungan hukum saudari Yatmi. Ditembuskan kepada, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang selatan.

Bahwa Mabes Polri akan mengakomodir pengaduan Yatmi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, akan melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan atau penyidikan perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.

Karna hal ini, Yatmi berharap adanya perlindungan hukum dari Kepolisian untuk tanah kakeknya Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dengan sengaja diserobot Jaya Property dengan seizin Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangsel.

“Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota bekerjasama dengan Jaya Property merampas tanah kakek saya, 10 Tahun menikmati hasil rampasan sejak dikeluarkannya SK pembebasan pada 2010, 10 tahun juga kami di zolimi, saya mohon adanya perlindungan hukum untuk tanah warisan kakek saya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh keluarga besar alm Alin bin Embing,” ucapnya dengan wajah penuh harapan.

Disamping itu, Yatmi menjelaskan bahwa Jaya Property membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange Mall telah melanggar aturan perizinan pembangunan, diceritakan Yatmi bahwa saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange pada 2017, izin prinsip 2018, dan dikeluarkannya izin membangun/IMB pada 2019, sedangkan Mall dibangun pada 2012 dan diresmikan pada 2013 akhir.

“PTSP sampaikan kepada Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak pimpinan rapat, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 digunakan Bintaro Jaya Xchange Mall pembangunan tahap 1 yang sudah berjalan juga dipakai pembangunan tahap II yang sedang berjalan, kejahatan perizianan yang dilakukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang keterlibatan sebagai mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan ditanah kakek saya alm Alin bin Embing,” katanya. (irl/glh)