KTRINDONESIA – Kordinasi antara Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badan Pertanahan Tangsel (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten membuktikan dengan kuat bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing telah dirampas oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) unuk kepentingan Mall Bintaro Jaya Xchange.
Kordinasi antara Kantor tersebut dijelaskan kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betubun.
Poly Betaubun mengatakan, surat tertanggal 15 Oktober 2018, Nomor 503/1831-Bid.Pembang, dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah DPMPTSP, Erwin Gemala P.,SSTP., menjawab permohonan terkait legalitas alas hak tanah dalam penerbitan IMB Mall Bintaro Jaya Xchange atau hak guna bangunan (HGB), ia mohonkan pada tanggal 4 Oktober 2018. Bahwa informasi status legalitas bukti penguasaan hak atas tanah pihak ahli waris dapat berkodinasi dengan Kantor BPN Tangsel.
Kemudian, Kantor BPN Tangsel menindaklanjuti terkait surat DPMPTSP diatas, mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tertanggal 23 Oktober 2018, Nomor 1742/600.7.36.13/X/2018, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, perihal permohonan salinan warkah penerbitan sertipikat HGB PT JRP 02168/Pondok Jaya, yang diterbitkan 09 Oktober 2017, terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Lalu, BPN Provinsi Banten merespon dengan mengeluarkan surat Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, ditandatangani Kepal Kantor BPN Tangsel, Wartomo, menyatakan bahwa, berdasarkan hal diatas, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bukan bagian dri HGB 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP. Sedangkan tanah tersebut sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange, sebagian parkiran dan fasilitas umum disekitarnya.
“Dengan surat kordinasi tersebut sudah memperkuat PT JRP, berarti telah merampas, menyerobot tanah saudari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, kam harapkan dengan pelanggaran PT JRP yang mempergunakan tanah orang lain untuk kepentingan bisnis, harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan dan dan terbukti melanggar aturan,” kata Poly Betarubun, kepada ktrindonesia.com, Tangerang Selatan, Rabu (11/08).
Ada pula pelanggaran terkait administrasi perizinan pembangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange, dibuktikan dalam pernyataan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, bahwa pendaftaran perizinan dilakukan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019.
“Faktanya Mall dibangun pada 2012, siapa lagi kalau bukan Airin yang membiarkan izin membangun padahal masih belum resmi IMB keluar, membangun 2012, HGB nya 2017 ini saja sudah melanggar aturan, sedangkan surat ukur 369/Pondok Jaya/2016 pada bulan Mei 2016 sesuai Kantor Wilyah BPN Provinsi Banten Nomor 107/HGB/BPN.36/2017,” ungkapnya.
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus berani mengambil sikap tegas menghentikan semua kegiatan di Mall Bintaro Jaya Xchange, karna dianggap menabrak aturan daerah No 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan pembangunan.
“Rasanya aneh apabila sudah jelas melanggar aturan tetapi dibiarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, seharusnya sudah mengetahui informasi ini segera lakukan proses hukum kepada semua yang terlibat dalam memuluskan pembangunan Mall dengan cara yang tidak benar, sama saja sitem diobok-obok oleh pengembang pejabat dipermainkan,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai