KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris Tanah Letter C 428 Merasa Dibodohi Kantor Itjen Kemendagri Terkait Kesepakatan Turun Ke Lokasi Tanah Bintaro Xchange

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam negeri (Itjen Kemendagri) berjanji akan segera menyelesaikan konflik pertanahan dan administrasi pembangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan membangun mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie , namun sampai saat ini belum ada kejelasan hukum untuk Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

Menurut penjelasan kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan pertemuan pada, Selasa (28/09/2021) bersama pejabat Itjen Kemendagri, Inspektur Inspektorat IV, Teguh Narutomo. Inspektur Khusus, Arsan Latif, Asisten Pengawasan Pemerintah Itsus, Kusna Heriman dan dua staff yang mendampingi, memberi jawaban masih dalam proses penanganan tim Itjen Kemendagri terkait pengaduan dari saudari Yatmi, dan sudah melaksanakan turun ke Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.

Padahal dalam berita acara kesepakatan 5 Juli 2021 pada poin kelima tertera untuk pengecekan lapangan akan dilakukan bersama dengan pihak pelapor yakni ahli waris, hasil dari pengecekan tim Itjen Kemendagri juga disampaikan Teguh Narutomo sifatnya independen atau dirahasiakan.

“Menurut saya Itjen Kemendagri tidak memegang komitmen kesepakatan terkait agenda turun kelapangan yang direncanakan sesuai kesepakatan berita acara pada Bulan Agustus 2021, seharusnya dilakukan bersama pemohon ahli waris, saat dipertanyakan kapan dapat diselesaikan, Bapak Teguh tidak bisa menjawab dan sifatnya independen atau dirahasiakan,” kata Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Jumat (01/10).

“Bagaimana bisa sifatnya rahasia sedangkan publik sudah mengetahui dan saya Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris sudah peperpakan bukti kejahatan mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie, memberikan izin PT JRP membangun Bintaro Xchange di atas tanah masyarakat dan apabila bukti saya salah dipersilahkan untuk siapapun yang tersangkut persoalan dan tidak bisa menerimanya untuk melaporkan saya kepada pihak yang berwajib, bahkan masyarakat sudah geram dengan kejahatan tersebut apabila tidak juga diselesaikan ,” sambungnya.

Pertemuan yang terjadi pada Selasa kemarin bersama pejabat Itjen Kemendagri yang sebelumnya sangat sulit sekali dipertemukan setelah sekian kali ahli waris hanya dengan kuasa hukumnya datang tidak bisa bertemu dengan pejabat Inspektorat Khusus, lalu datang dengan beberapa keluarga dengan kuasa hukum juga masih tidak bisa bertemu dengan alasan pejabat Inspektorat Khusus sedang tidak ada didalam Kantor “masa selama dua bulan tidak ada didalam Kantor, hanya ada dan dipertemukan oleh security atau keamana Kantor Itjen Kemendagri,” ucapnya.  Kemudian kemarin keluarga besar beserta warga Tangsel dengan jumlah dua puluh orang yang sudah mengikuti program vaksinasi mendatangi Kantor Itjen Kemendagri, barulah bisa dapat dipertemukan.

Karna hal itu, pihak Inspektur Inspektorat IV juga menyampaikan jangan lagi pihak pemohon yakni ahli waris beserta keluarganya jangan datang kembali ke Kantor Itjen Kemendagri mengintervensi kinerja dari tim penanganan.

“Kami diminta jangan lagi datang mengintervensi Itjen Kemendagri, Pak Teguh sampaikan Pimpinan sekalipun Presiden tidak bisa mengintervensi kerja dari tim Itjen Kemendagri, tetapi saat ditanyakan kapan diselesaikannya kejahatan dari oknum pemerintah Tangsel mengizinkan pembangunan Bintaro Xchange ditanah masyarakat, tidak bisa menjawab,” jelasnya.

“Ini adalah kejahatan yang sangat  merugikan negara, apalagi terkait pertanahan adalah program prioritas dari pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo, mengapa sampai bisa Presiden tidak bisa mengintervensikan permasalahan yang sudah lama sekali diurus Itjen Kemendagri, sedangkan arahan dari Jokowi terkait pertanahan harus segera dipercepat dalam penyelesaiannya,” tambah Poly.

Menurut pengakuan kuasa hukum ahli waris, sebelumnya pihak Itjen Kemendagri meminta waktu penyelesaian hanya tiga puluh hari untuk tim penanganan mengidentifikasi permasalahan ini terhitung sejak rapat pertemuan dengan Inspektur Jenderal Kemendagri, Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak dan Instansi Pemerintah Daerah terkait terhitung satu bulan sejak Tanggal 11 Agustus 2020 s/d 11 September 2020. Namun dalam faktanya sampai saat inipun belum juga memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Faktanya dijanjikan penyelesaian satu bulan dari tahun 2020 tetapi sampai hari ini belum juga ada kejelasan kepastian hukum untuk Ibu Yatmi, bisa dibilang kami sangat diabaikan, sudah hampir tiga tahun diabaikan tetapi kami sekarang tidak boleh lagi datang ke Kantor Itjen Kemendagri,” ungkap Poly.

“Kami akan mengadu langsung kepada Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Moeldoko terkait sikap yang diambil oleh Pak Teguh itu, dan mengadukan pelayanan yang cukup lama hampir tiga tahun sejak 2019 kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin dan Wali Kota Saat ini Benyamin Davnie belum juga dapat dipastikan sampai kapan diselesaikan Kantor Itjen Kemendagri, dengan membawa alat bukti berupa dokumen, rekaman video dan rekaman suara,” pungkasnya. (irl)