KTRINDONESIA.COM – Kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga alm Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange kembali berlanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Bareskrim Polri (Dittipidum) diinformasikan mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk saudari Yatmi binti Jeman.
Diketahui surat dengan No. B/1645/IV/2022/Dittipidum Tanggal 6 April 2022 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengundang saudari Yatmi untuk mengkalrifikasi dan memperlihatkan keaslian dokumen terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, rencananya klarifikasi akan dilaksanakan pada Selasa, 12 April 2022, bertempat di Kantor Polsek Pondok Aren, yang di kepalai oleh Bapak Dimas Aditya S.T., S.I.K. (Kapolsek Pondok Aren).
Sementara itu, menanggapi undangan klarifikasi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rayat sekaligus kuasa penuh ahli waris alm Alin bin Embing Poly Betaubun mengatakan sangat berterimakasih dan menyambut baik undangan klarifikasi tersebut.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih banyak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah merespon pengaduan masyarakat saudari Yatmi binti Jeman, kami sangat senang bisa di undang klarifikasi oleh Satgas Mafia Tanah Mabes Polri ini,” kata Poly Betaubun, dikediamannya dikawasan Bintaro.
Poly menyebutkan sangat berantusias dengan undangan klarifikasi ini untuk membongkar semua kejahatan yang dilakukan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan PT JRP.
“Saya siap menunjukan semua dokumen asli yang meyangkut kejahatan Airin dan Benyamin bekerjasama dengan Hengky Wijaya (PT JRP) merampok tanah masyarakat, saya pastikan merekalah yang menjadi mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan Bintaro Xchange ditanah masyarakat,” ucapnya.
“Saya akan masukkan mereka kepenjara dan akan pertanggung jawabkan statment dan ucapan saya ini didepan mata hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kemudian, Poly menegaskan bahwa Bintaro Xchange yang dibangun sejak Tahun 2012 dipastikan tidak memiliki izin membangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin in Embing sampai dengan saat ini Tahun 2022, “dimana retribusinya?,” sebutnya.
Dengan begitu harapannya kepada Mabes Polri yang diwakili Dittipidum Barskrim Polri bisa mengambil langkah tegas untuk memberantas jaringan mafia tanah yang berada di Kota Tangerang Selatan dan memberantas oknum pejabat pemerintah daerah yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan.
“Agar pengembang tidak ada lagi yang bermain dengan oknum pemerintah daerah, seenaknya merampas tanah masyarakat dengan memberikan SK dengan prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai