KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ada Apa Dengan Inspektorat Khusus Kemendagri Sudah Terima Alat Bukti Terkait Kejahatan Pembangunan Bintaro Xchange Ditanah Masyarakat Diizinkan Airin dan Benyamin, Inspektorat Khusus Dilaporkan Ke KSP Oleh Ahli Waris

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Hari ini, Jumat (08/10/2021),  Andreas Balubun, tim ahli waris alm Alin bin Embing tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas PT Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) yang dipimpin Moledoko.

Andreas mengatakan surat Ibu Yatmi yang dia antar diterima dengan baik oleh Kantor KSP.

“Surat yang kami antar dengan tembusan 18 birokrasi pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Banten dan Tangerang Selatan, 5 tembusan surat kepada MPR, DPR RI maupun DPRD Kota Tangerang Selatan diterima dan berjalan dengan baik sampai hari ini,” kata Andreas.

Surat yang ditujukan kepada Bapak Presiden melalui KSP diharapkan bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait kejahatan perizinan oleh oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel yang memberikan izin mal Bintaro Jaya Xchange mempergunakan tanah masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan pengiriman surat tersebut atas dasar kekecewaan ahli waris, pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri oleh Inspektorat Khusus yang sudah tiga tahun tidak ada kepastian hukum dan ingkar dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021 yang akan diagendakan turun kelokasi Letter C 428 yang saat ini sudah dipergunakan untuk kepentingan bisnis mal Bintaro Jaya Xchange.

“Kami masyarakat Tangsel mengharapkan dengan surat yang dikirim pemohon Ibu Yatmi bisa dibantu oleh pemerintah untuk diselesaikan, karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama dimata hukum, kami kecewa dan sebagai pembodohan kepada masyarakat dengan pelayanan Inspektorat Khusus Kemendagri yang selama ini hanya memberikan janji dan tidak bisa menjawab kapan perkara Ibu Yatmi dapat diselesaikan, sedangkan semua alat bukti kejahatan sudah kami kumpulkan dan serahkan kepada Inspektorat Khusus Kemendagri,” kata Poly Betaubun.

Surat untuk Presiden ditandatangani beberapa keluarga ahli waris ini menjadi harapan Yatmi agar dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan dan mendapat arahan yang tebaik dari Kantor Staf Presiden. Terlampir juga semua alat bukti kejahatan perizinan PT Jaya Real Property, Tbk yang dibantu oleh oknum pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini, Benyamin Davnie dan semua sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Poly juga menyampaikan apabila Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie atau mantan Wali Kota Airin tidak dapat terima dengan tuduhannya bisa melaporkan kuasa hukum ahli waris kepada pihak yang berwajib atau bisa mengkonfirmasi melalu media masa jikalau merasa tidak terlibat dalam permasalahan peizinan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange.

Dalam hal ini Kantor Itjen Kemendagri dianggap pemperlambat proses penanganan kejahatan oknum pejabat pemerintah tangsel tersebut dan mengabaikan perkara Ibu Yatmi. Pihak Itjen Kemendagri sampaikan kepada keluarga ahli waris beserta kuasa hukumnya pada 28 September 2021 lalu tidak ada yang  bisa mengintervensi proses kerja penanganan masalah tersebut.

“Bapak Teguh sampaikan kepada kami tidak ada yang bisa mengintervensi kinerja pihak Itjen Kemendagri, Pimpinan maupun Presiden tidak ada yang bisa intervensi,” ucapnya.

Padahal sebelumnya apa yang disampaikan oleh pimpinan Kantor Itjen Kemendagri, Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak dalam rapat bersama pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten terkait permasalahan pengaduan saudari Yatmi, hanya meminta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempertemukan kembali dengan pejabat daerah yang terkait, terhitung sejak rapat terjadi pada 11 Agustus 2020 s/d 11 September 2020.

“Maka dari itu, yang diharapkan setelah dikirimkan surat Ibu Yatmi atas kekecewaan terhadap pelayanan Inspektorat Khusus Kemendagri kepada Presiden melalui Bapak Moeldoko untuk bisa memberikan keadilan seperti yang diharapkan oleh masyarakat atau rakyat Indonesia” pungkas Poly.

(irl)