KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Abai Dalam Penanganan Mafia Tanah Mantan Walikota dan Walikota Tangsel, Inspektorat Khusus Kemendagri Diadukan Kepada Presiden, KSP, Kapolri, Kapolda

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Presiden, Kepala Staf Presdien, Kapolri, Kapolda diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan kejahatan mafia tanah di Kota Tangerang selatan (Tangsel) yang dilakukan oknum pejabat pemerintah daerah bekerjasama dengan pengembang.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang menjadi korban perampasan tanah oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel untuk kepentingan membangun mal Bintaro Jaya Xchange. Mengatakan, setelah keluarga ahli waris mengirim surat aduan kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP dan ditembuskan kepada beberapa Instansi lainnya perihal pelayanan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini sejak 2019 belum juga memberikan jawaban kepastian diselesaikannya permasalahan kejahatan mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat dan pengembang, dapat segera dibantu untuk diselesaikan dan diadili secara hukum yang berlaku.

“Kami berharap setelah kami adukan kepada Presiden melalu KSP dan kami tembuskan kepada beberapa Instansi lainnya yang terkait mampu membantu menyelesaikan permaslahan perampasan yang menjadi korban Ibu Yatmi seorang pedagang cilok yang tanahnya dirampas oleh PT JRP bekerjasama dengan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel Sekarang Benyamin Davnie sebagai mafia tanah,” kata Poly Betaubun, dirumahnya dikawasan Bintaro, Jumat (15/10).

Poly menyebutkan, surat aduan kepada Jokowi melalui KSP yang di tembuskan kepada beberapa Instansi lainnya yang terkait ini dikarenakan tidak adanya pertanggung jawaban dari Inspektorat Khusus Kemendagri terkait kesepakatan yang sudah dibuat bersama-sama keluarga ahli waris pada Juli lalu yang mau dijalankan pada Agustus, tetapi sampai saat ini kesepakatan tersebut belum dijalankan.

“Sejak 2019 kami adukan sampai pada 5 Juli 2021 baru adanya kesepakatan dalam berita acara yang di tandatangani Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri, Tuguh Narutomo, Arsan Latif, Kusna Heriman dan perwakilan keluarga ahli waris, Yuz Rizal, Feisal dan Pitriah untuk melakukan mengagendakan pada bulan Agustus, pada Point kedua kesepakatan yang isinya, Mendagri tidak berwenang menyegel mal Bintaro Jaya Xchange, tetapi Menteri Dalam Negeri berhak mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Jaya Xchange kepada Wali Kota Tangsel, dan dalam point ke lima, untuk bersama-sama pihak pelapor ke lokasi tanah Letter C 428 yang saat ini digunakan mal Bintaro Jaya Xchange. Tetapi sampai sekarang kesepakatan itu belum juga dijalankan dan ditepati,” urai Poly.

Menurutnya, kinerja dari Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Inspektorat Kemendagri begitu membingungkan keluarga ahli waris dan dirinya. Kejahatan mafia tanah Airin dan Benyamin perizinan administrasi pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, kemudian resmi beroperasi pada 2013 akhir, tetapi mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, dikeluarkannya izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Artinya selama delapan tahun pendirian bangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange tidak memiliki izin mendirikan bangunan, kami pertanyakan selama delapan tahun itu didalam perizinan pembangunan yang diizinkan mafia tanah Airin dan Benyamin dibawa kemana? semua bukti sudah dipegang oleh Inspektorat Khusus Kemendagri,” ucapnya.

Selanjutnya, harapan dari pemohon dan kuasa hukumnya Mendagri Tito Karnavian agar dapat mengambil langkah-langkah menegur jajaran Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri yang di pimpin Inspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak jangan abaikan aduan masyarakat, dan  tegas kepada oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel yang sudah merusak sistem birokrasi dan sangat merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan adanya proses hukum kepada pelaku mafia tanah, agar tidak ada lagi oknum pemerintah daerah yang menjadi mafia tanah membantu pengembang dengan merampas hak dari masyarakat.

“Saya Harap Mendagri bisa menegur jajaran di Itjen Kemendagri jangan hanya cengar cengir melihat penderitaan masyarakat yang diambil haknya sedangkan oknum Pemkot bersenang didalam penderitaan pedagang cilok Ibu Yatmi bersama dengan pengembang PT JRP menikmati hasil rampasannya,” ungkapnya.

“Kolaborasi antar lembaga Kepolisian yang disikapi secara tegas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan lembaga yang lain yang diarahkan Presiden menjadi pendorong Mendagri Tito Karnavian bisa mengambil sikap tegas kepada mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota sekarang Benyamin Davnie sebagai mafia tanah dan perizinan mal Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” sambung Poly Betaubun. (irl)