TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Ahli waris Yatmi binti Jeman kembali angkat suara soal perampasan tanah warisan kakeknya, almarhum Alin bin Embing, seluas 11.320 m² oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange. Hari ini, Rabu (30/9/2026), keluarga mengirim surat balasan kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Surat itu menjawab langkah Kementerian HAM. Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kementerian tersebut lebih dulu meminta PT Jaya Real Property memberi klarifikasi lewat surat Nomor PDK.2-HA.01.03/408 tertanggal 21 September 2026. Yatmi berterima kasih atas respons itu. Namun ia tidak berhenti pada ucapan terima kasih. Ia menagih tindakan nyata.
Kuburan Dibongkar, Belasan Makam Dibuang
Dalam suratnya, Yatmi menyebut pembongkaran makam kakek, kakek buyut, dan leluhurnya sebagai kekejaman yang dilakukan sepihak, tanpa persetujuan ahli waris. Belasan kuburan di atas tanah wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing dibuang.
Yatmi mengungkap fakta yang menurutnya menelanjangi itikad perusahaan. Dalam RDPU Komisi VIII DPR RI pada 26 Juni 2025, PT Jaya Real Property mengakui telah membayar ganti rugi atas tanah wakaf seluas 95 m² kepada Kapsiyah. Di atas tanah itu berdiri belasan makam keluarga Alin bin Embing. Menurut Yatmi, Kapsiyah tidak punya hubungan hukum apa pun dengan Girik C.428.
“Perusahaan membayar kepada pihak yang tidak berhak, padahal sudah tahu persoalan hak waris belum tuntas,” demikian inti keberatan Yatmi.
Perusahaan juga tidak bisa berdalih baru tahu. Surat Majelis Ulama Indonesia Nomor U-4235/DP-MUI/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023 sudah menyimpulkan bahwa persoalan ini murni soal hak waris. MUI meminta penyelesaian dengan itikad baik. Hampir tiga tahun berlalu, belum ada penyelesaian.
Tanah Berpindah Tanpa AJB, Tanda Tangan Tak Pernah Dibubuhkan
Yatmi menegaskan PT Jaya Real Property tidak memiliki Akta Jual Beli yang sah dan otentik atas Letter C.428 maupun tanah wakaf keluarga. Tanpa dokumen peralihan hak yang sah, penguasaan lahan komersial di lokasi Mall Bintaro Xchange cacat hukum, menurutnya.
Ia juga membantah pernah menandatangani SPH atas mutasi tanah seluas 196 m² yang tercatat atas namanya. Ia mengaku tidak pernah bertemu pejabat direktur perusahaan yang tercantum dalam SPH itu, maupun pejabat pembuat SPH. Mutasi tersebut tercatat dalam warkah BPN Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
Audit ATR/BPN Diduga Diatur
Yatmi juga menyoroti Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026. Ia menduga kuat Dirjen VII ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, terlibat dalam jaringan mafia tanah dan mengintervensi tim audit agar HGB PT Jaya Real Property di atas tanah C.428 lolos. Ini dugaan dari pihak ahli waris yang belum dibuktikan dan perlu diuji melalui proses yang berwenang.
Selama sebelas bulan berjuang di ATR/BPN, kata Yatmi, permohonan gelar perkara khusus maupun bertemu pejabat terkait selalu dipersulit.
Minta Kementerian HAM Hadir di RDP Komisi II
Poin terpenting surat ini ada di sini. Kuasa hukum Yatmi, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, telah mengajukan permohonan RDP kepada Komisi II DPR RI melalui surat Nomor 014/SPm/KTR/IX/2026 tanggal 18 September 2026. Permohonan itu meminta:
- pembatalan LHA yang dinilai cacat;
- audit investigatif ulang yang transparan dengan melibatkan ahli waris;
- RDP ulang yang menghadirkan semua pihak;
- penegakan akuntabilitas terhadap pejabat yang diduga terlibat mafia tanah.
Yatmi meminta Kementerian HAM ikut andil dan mendampinginya dalam RDP tersebut, terutama untuk perkara pembongkaran tanah wakaf dan hilangnya belasan makam leluhur. Ia siap bertemu jajaran kementerian dengan membawa seluruh alat bukti.
“Saya Merasa Dijajah Bangsa Sendiri”
Surat ditutup dengan kalimat yang menohok. “Saya hanyalah seorang ibu pedagang cilok kaki lima yang sedang mencari keadilan,” tulis Yatmi. Ia merasa dijajah oleh bangsanya sendiri di instansi ATR/BPN.
Bagi keluarga, perkara ini bukan lagi soal luas tanah. Ini soal makam leluhur yang hilang dan hak ahli waris yang diinjak. Kini bola ada di tangan negara: Kementerian HAM dan Komisi II DPR RI.
Surat ini ditandatangani Yatmi bersama keluarga besar ahli waris dan ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi II, III, dan VIII DPR RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, KPK, Ombudsman RI, dan MUI Pusat.
(Redaksi KTRINDONESIA.COM)

Berita Lainnya
Pedagang Cilok Mengadu ke KemenHAM: Usut Dugaan Mafia Tanah Bintaro Xchange
Makam Leluhur Dibongkar, Yatmi Tuntut Kementerian HAM Turun Tangan dalam RDP Komisi II DPR
Sebelas Bulan Tanpa Kepastian, Kementerian HAM Akhirnya Turun Tangan Bela Ahli Waris Girik C.428