KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

“SUDAH HABIS” TANPA BUKTI: PERNYATAAN DIRJEN ATR/BPN DI FORUM DPR DIPERTANYAKAN, AUDIT ITJEN DINILAI CACAT

Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia Laporkan Dugaan Kejanggalan Audit Itjen ATR/BPN ke Komisi II DPR RI

Tangerang Selatan — Sebuah kasus sengketa tanah adat yang membentang lebih dari empat dekade kembali mencuat, setelah Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia resmi melayangkan surat laporan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., pada 18 September 2026. Laporan ini mengungkap dugaan tanah adat Girik Letter C No. 428 atas nama almarhum Alin bin Embing, seluas 11.320 meter persegi, telah dikuasai pihak lain dan kini diduga berada di lokasi megah Mall Bintaro Xchange — pusat perbelanjaan mewah milik PT Jaya Real Property, Tbk.

Yang membuat kasus ini kian panas: Laporan Hasil Audit (LHA) Investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI yang seharusnya menjadi jalan keluar, justru dinilai KTR Indonesia sarat kejanggalan dan disusun secara tidak menyeluruh.

Bertahun-tahun Menunggu, Berujung Audit yang Diduga “Setengah Hati”

Berdasarkan surat tersebut, ahli waris sah Girik C.428, Yatmi binti Jeman — yang haknya dikukuhkan lewat Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa No. 233/Pdt.p/2010/PA.Tgrs — telah menempuh jalur panjang sejak permohonan pengukuran tanah diajukan pada 2018. Namun hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan disebut belum juga melaksanakan pengukuran, dengan alasan keberatan sepihak dari PT Jaya Real Property, Tbk. — padahal PELAPOR mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban finansial berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Titik krusial kasus ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025. Dalam forum resmi tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyatakan di hadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Dede Yusuf, M.E., bahwa tanah Girik C.428 telah beralih ke beberapa pihak dan “sudah habis”. Namun, menurut laporan KTR Indonesia, pernyataan itu hingga kini tak pernah dibuktikan dengan satu pun dokumen Akta Pelepasan Hak dari almarhum Alin bin Embing.

“Jika pejabat negara menyampaikan keterangan resmi di forum DPR tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, publik berhak bertanya: keterangan itu fakta, atau tameng untuk menutupi ketiadaan dasar hukum peralihan tanah?” demikian inti keberatan yang disampaikan pelapor dalam suratnya.

Mediasi Kandas, Audit Molor Berbulan-bulan

Surat itu juga membeberkan kronologi tiga kali mediasi yang difasilitasi Ditjen PSKP sepanjang November 2025–Maret 2026. Sempat ada titik terang ketika kuasa hukum PT Jaya Real Property, Tbk. menanyakan nominal ganti rugi pada mediasi kedua — namun proses itu kandas setelah perusahaan disebut menolak melanjutkan mediasi secara sepihak pada pertemuan ketiga.

Proses berlanjut ke Inspektorat Jenderal, namun surat pelimpahan perkara baru terbit lebih dari sebulan kemudian. Selama tiga bulan berikutnya, pelapor mengaku berulang kali mendatangi Itjen ATR/BPN untuk memohon gelar perkara khusus, namun disebut selalu berhadapan dengan petugas keamanan tanpa bisa menemui pejabat berwenang.

Audit investigatif akhirnya baru dilaksanakan lebih dari dua bulan sejak pelimpahan perkara — dan hasilnya, menurut KTR Indonesia, jauh dari memuaskan.

Laporan Hasil Audit Dinilai Cacat: Arsip Penting Diduga Tak Pernah Ditelusuri

Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia selaku kuasa hukum pelapor, dalam suratnya merinci sejumlah kelemahan mendasar dalam LHA Itjen ATR/BPN No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026:

  • Tim audit disebut hanya mendatangi Kelurahan Pondok Jaya, tanpa menelusuri arsip di Kecamatan Ciledug — padahal warkah historis peralihan tanah sebelum 1982 justru tersimpan di sana.
  • LHA dituding keliru menyatakan Peta Rincik “tidak ditemukan”, padahal dokumen itu disebut telah diserahkan langsung oleh pelapor, dan bahkan BPN Tangsel disebut pernah melakukan pemetaan lokasi bersama ahli waris pada 2019.
  • Klaim bahwa Girik C.428 telah “bermutasi” menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dinilai bertentangan dengan fakta bahwa tanah tersebut disebut tidak pernah terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan tak pernah membayar PBB sejak 1982 — yang menurut pelapor melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g PP No. 24/1997.
  • Bahkan disebutkan, dalam forum terpisah di Komisi VIII DPR RI, PT Jaya Real Property, Tbk. pernah mengakui memberikan ganti rugi tanah makam wakaf kepada pihak yang diduga tidak berhak, dengan mutasi tercatat di BPN tanpa Akta Jual Beli (AJB).

Atas dasar itu, KTR Indonesia menilai penerapan batas waktu pembatalan hak selama 5 tahun oleh Itjen sebagai langkah yang prematur — dengan merujuk Pasal 64 ayat (2) PP No. 18/2021 yang menyebut batas waktu tersebut gugur apabila ditemukan cacat administrasi substansial, tumpang tindih hak, atau indikasi pemalsuan.

Empat Tuntutan ke Komisi II DPR RI

Dalam suratnya, KTR Indonesia mendesak Komisi II DPR RI untuk:

  1. Menggelar kembali RDPU dengan menghadirkan Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal, dan Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, guna meminta klarifikasi dan bukti tertulis atas pernyataannya di forum DPR sebelumnya;
  2. Mendesak pembatalan LHA yang dinilai cacat, serta memerintahkan audit investigatif ulang yang menyeluruh;
  3. Melibatkan Lurah Pondok Jaya, Camat Ciledug, Kepala Bapenda, dan Kepala BPN Tangsel dalam forum klarifikasi bersama;
  4. Meminta pertanggungjawaban Kepala BPN Tangsel atas mangkraknya proses pengukuran tanah sejak 2018.

Surat ini turut ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, hingga Ombudsman RI — menandakan bahwa KTR Indonesia membawa kasus ini ke ranah pengawasan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ATR/BPN RI maupun PT Jaya Real Property, Tbk. terkait rangkaian tuduhan dalam laporan tersebut. (Redaksi KTR Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.)