TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Proses penanganan sengketa tanah seluas 11.320 meter persegi yang diduga dikuasai untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange masih menyisakan pertanyaan administrasi. Meskipun tim pemeriksa telah ditunjuk, pihak yang mengajukan laporan meminta bukti resmi pendaftaran berkas agar jalannya proses dapat dipantau secara transparan dan sesuai aturan.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan tanah seluas 11.320 meter persegi dengan bukti kepemilikan Girik nomor C.428 atas nama Alin bin Embing, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Jaya Real Property, Tbk.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI tanggal 24 September 2025 — yang memuat arahan untuk melakukan audit atas Hak Guna Bangunan nomor 2168 dan 2308 milik PT Jaya Real Property, Tbk, serta verifikasi keabsahan dokumen Girik C.428 tersebut — Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia mengajukan permohonan resmi. Surat bernomor 009/SPm/KTR/VII/2026 disampaikan Rabu (08/07/2026) kepada Kepala Bagian Persuratan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dengan tujuan memastikan kejelasan status dan kelanjutan penanganan berkas kasus ini.
Pihak pemohon menyatakan bahwa berkas laporan telah diterima dan bahkan sudah ditugaskan kepada tim auditor, yaitu Martin dan Agisha Permatasari. Namun hingga saat ini, belum ada dokumen tertulis yang diserahkan. Dokumen yang diminta meliputi tanda terima pendaftaran, nomor registrasi Inspektorat Bidang Investigasi IBI, serta surat keterangan resmi penunjukan tim auditor yang bertugas menangani kasus ini.
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dokumen administrasi resmi itu diperlukan sebagai landasan hukum guna melengkapi catatan proses, sekaligus menjadi acuan untuk memantau jalannya pemeriksaan hingga tahap penindakan selanjutnya.
Lebih lanjut, Poly menyampaikan, “Kami dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI menyikapi proses yang berlarut-larut di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini dan belum juga memberikan kepastian. Saya menduga ada oknum pejabat di lingkungan BPN yang sengaja menghalangi atau memperlambat proses audit atas Hak Guna Bangunan milik PT Jaya Real Property, Tbk serta verifikasi dokumen Alin bin Embing.”
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama. Dengan adanya dokumen resmi, seluruh rangkaian proses dapat tercatat dengan jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dilacak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini pun dapat terjaga.

Berita Lainnya
Minta Kepastian Administrasi, KTR Indonesia Desak Inspektorat ATR/BPN RI Keluarkan Bukti Registrasi
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia Minta Inspektorat ATR/BPN RI Terbitkan Bukti Registrasi Berkas
PT Jaya Real Property Tanya Besaran Ganti Rugi, Berbalik Arah Bawa Perkara ke Pengadilan