KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Soal Tanah Bintaro, OTISTA Minta Inspektorat Tindak Tegas dan Batalkan Hak yang Diperoleh Secara Tidak Sah

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Sengketa tanah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kembali menyoroti sisi kelam penguasaan lahan oleh pengembang besar. Kali ini, perhatian tertuju pada sebidang tanah seluas 95 meter persegi yang tercatat dalam warkah pertanahan C.428 atas nama Alin bin Embing dan berstatus sebagai tanah wakaf. Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, melontarkan tudingan keras keabsahan transaksi penjualan lahan tersebut dari seorang bernama Kapsiyah kepada PT Jaya Real Property, Tbk. Menurutnya, surat warkah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 23 Agustus 2019 yang dijadikan dasar sah penguasaan lahan itu, lahir dari proses yang penuh ketidakberesan.

Pernyataan ini merujuk pada duduk perkara yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI tanggal 26 Juni 2025 lalu. Undangan rapat bernomor B/8219/PW.01/06/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertemukan pihak ahli waris, tim hukum, dan manajemen pengembang. Agenda utamanya tak lain adalah tindakan pembongkaran tanah wakaf dan belasan kuburan leluhur yang dibuang begitu saja demi kepentingan pembangunan kawasan Mall Bintaro Xchange.

Dalam forum terbuka itu, perwakilan hukum PT Jaya Real Property mengakui secara resmi telah mengakuisisi lahan tersebut. “Kami memang membeli tanah peninggalan Alin bin Embing itu dari Kapsiyah, yang diklaim sebagai keturunan dari Alus bin Embing,” ungkap perwakilan perusahaan di hadapan peserta rapat.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari Sekretaris Jenderal Organisasi Timur dan Sumatera (OTISTA), Nizamul Muluk, S.H., yang hadir mendampingi ahli waris. Ia menilai perbuatan membongkar dan membuang sisa-sisa makam leluhur adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan ajaran agama. “Perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak beradab. Kami minta Komisi VIII DPR RI mengawal penyelesaian kasus ini sampai ke akar permasalahan,” tegas Nizamul saat itu.

Menjawab dasar klaim kepemilikan yang diungkapkan pengembang, Poly Betaubun menegaskan fakta hukum yang sangat jelas dan tak terbantahkan. Alus bin Embing memang bersaudara kandung dengan Alin bin Embing, namun secara hukum waris, garis keturunannya tidak memiliki hak apa pun atas tanah wakaf. Satu-satunya pemegang hak sah yang diakui negara adalah Yatmi binti Jeman, yang kedudukannya diperkuat lewat Penetapan waris Agama Tigaraksa Nomor 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs. tertanggal 22 Juni 2010. Fakta ini pun dikonfirmasi langsung oleh Yatmi saat ditanya pimpinan rapat, wakil ketua Komisi VIII, Bapak Singgih Januratmoko. di mana ia menegaskan dirinya adalah satu-satunya ahli waris sah.

Kemarahan Poly memuncak melihat kelancangan tindakan yang terjadi. “Mereka yang berani membongkar dan menodai makam keluarga almarhum, perbuatannya jauh lebih jahat dan kejam dibandingkan PKI,” seru Poly di hadapan para anggota dewan.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, KTR Indonesia telah mengirimkan surat resmi bernomor 006/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 2 Juni 2026 kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN. Salah satu poin utama yang dituntut adalah pembatalan mutlak peralihan hak atas tanah seluas 95 meter persegi tersebut. Menurut analisis tim hukum, dokumen warkah yang diterbitkan BPN mengandung cacat administrasi fatal karena diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.

Argumen ini diperkuat rangkaian bukti tertulis dari instansi resmi yang membuktikan ketiadaan dasar transaksi:

  • Surat Kelurahan Pondok Jaya (27 September 2018): Arsip pemerintahan tingkat bawah membuktikan nama-nama pihak yang diklaim mewarisi dan menjual tanah tersebut tidak tercatat sama sekali sebagai pihak yang berhak mengurus atau melepaskan hak atas nama Alin bin Embing.
  • Keterangan Pejabat Akta Sementara Kecamatan Ciledug (8 Oktober 2018): Kantor kecamatan menegaskan tidak menemukan jejak atau dokumen pelepasan hak yang melibatkan nama-nama yang disebutkan pengembang dalam arsip pencatatan resmi mereka.
  • Data Kelurahan Pondok Jaya (13 Agustus 2018): Pengecekan ke basis data pajak daerah menunjukkan tanah objek sengketa belum pernah terdaftar dan tidak memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak lama.
  • Rekonfirmasi Dinas Pendapatan Daerah Tangsel (23 Maret 2021): Data perpajakan kembali menegaskan tidak ada subjek pajak terdaftar atas nama Yatmi maupun nama dalam Letter C tersebut, artinya administrasi dasar tanah itu belum pernah diselesaikan sesuai hukum.

“Seluruh dokumen ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak yang sah. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan Kapsiyah menjual, apalagi membenarkan pejabat pertanahan menerbitkan dokumen negara untuk mengesahkan penguasaan PT Jaya Real Property,” tegas Poly.

Kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menuntut gelar perkara khusus dan audit mendalam. Pertanyaan besarnya: bagaimana dokumen negara bisa sah digunakan jika transaksinya dilakukan oleh pihak yang tak punya hak waris, objeknya tak punya kelengkapan administrasi, dan prosesnya tak punya jejak pencatatan resmi? Ini tampak seperti rekayasa administrasi semata demi melindungi kepentingan bisnis raksasa.

Negara sama sekali tidak boleh diam saja membiarkan tanah warisan dan makam leluhur keluarga Alin bin Embing diinjak-injak, dibongkar, dan dibuang sembarangan oleh kekuatan modal besar hanya demi keuntungan materi. Apakah hukum dan birokrasi di negeri ini memang diciptakan hanya untuk melindungi pengembang dan orang kaya? Di manakah rasa keadilan bagi Ibu Yatmi binti Jeman, seorang pedagang cilok kaki lima yang hanya berjuang mempertahankan hak warisnya sendiri?