KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Soal Tanah Yatmi, OTISTA Tegas: Tak Gentar Hadapi Oknum Pejabat Penghalang Kebenaran

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Surat permohonan resmi bernomor 006/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang berisi laporan dugaan pelanggaran hukum dan ketidakberesan administrasi terkait sengketa tanah seluas 11.320 meter persegi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah resmi diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (2/6/2026). Penyerahan berkas yang dilakukan oleh Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia ini menjadi langkah hukum lanjutan demi menuntut keadilan bagi Yatmi binti Jeman, pemegang hak waris sah atas tanah tersebut.

Kornelius Erick Rahail, S.H., M.H., perwakilan dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia yang hadir langsung dalam proses penyerahan, menyampaikan bahwa berkas laporan diterima secara langsung oleh tim dari Divisi Investigasi Inspektorat ATR/BPN. Proses penyerahan ini turut disaksikan dan didampingi oleh perwakilan Organisasi Timur dan Sumatera (OTISTA), yang menunjukkan kepedulian dan perhatian publik terhadap kasus yang dinilai sarat unsur ketidakadilan ini. Hadir dalam pendampingan tersebut Ketua Umum OTISTA, Taufik Hidayat, serta Sekretaris Jenderal OTISTA, Nizamul Muluk, S.H.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal OTISTA menyampaikan pandangan tegas pihaknya kepada petugas pelayanan Inspektorat ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, penerapan kebijakan, hingga penggunaan anggaran publik. Kehadiran pihaknya, kata dia, adalah bentuk pengawasan nyata guna memastikan tidak ada penyimpangan, ketidakadilan, atau pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi di tengah masyarakat.

“Kami melihat dengan jelas adanya ketidakadilan yang dialami oleh seorang ibu pedagang cilok kaki lima, Ibu Yatmi binti Jeman. Tanah warisan yang menjadi hak sahnya justru dirampas dan dikuasai oleh PT Jaya Real Property demi kepentingan pengembangan kawasan Mall Bintaro Xchange. Ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang tidak bisa kami diamkan,” ungkap Kornelius Erick Rahail saat menyampaikan isi pernyataan organisasi tersebut di Tangerang Selatan, mengutip penegasan yang disampaikan pihak OTISTA.

Setelah berkas diterima, tim pelapor sempat berdiskusi langsung dengan dua auditor Inspektorat ATR/BPN, Martin dan Adisha. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Adisha memastikan bahwa dokumen yang baru saja masuk telah segera didisposisikan ke tim kerja mereka. Ia juga menjelaskan tahapan awal penanganan yang akan ditempuh.

“Surat permohonan ini sudah masuk ke dalam agenda kerja kami. Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah mendalami seluruh isi berkas dan menelaah dasar hukum yang disampaikan, perkiraannya memakan waktu sekitar tujuh hari ke depan. Setelah tahap pembelajaran berkas selesai, kami akan mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung maupun data terkait objek tanah yang dipermasalahkan untuk diteliti lebih lanjut,” jelas Adisha kepada tim KTR Indonesia.

Dukungan penuh datang langsung dari pimpinan tertinggi OTISTA. Ketua Umum organisasi tersebut, Taufik Hidayat, dalam wawancara terpisah melalui sambungan telepon, memberikan pernyataan tegas kepada jajaran Inspektorat ATR/BPN agar memproses kasus ini secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Ia menegaskan komitmen organisasinya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke akar permasalahan. Kami tidak akan mundur atau gentar meskipun harus berhadapan dengan oknum pejabat mana pun yang sengaja menghalangi terungkapnya kebenaran. Langkah ini kami ambil murni demi melindungi hak-hak masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara,” tegas Taufik Hidayat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memantau perkembangan kasus ini, Kornelius Erick Rahail menambahkan bahwa pihaknya tidak akan sekadar menunggu pasif. Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia berencana untuk datang kembali dan memantau perkembangan penanganan berkas ini secara berkala setiap tiga hari sekali. Tujuannya, agar informasi mengenai proses hukum yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dapat diperoleh secara akurat, terkini, dan terbuka bagi publik.

Kasus tanah seluas 11.320 meter persegi di kawasan Pondok Aren ini telah mengemuka ke permukaan sejak adanya dugaan penerbitan sertifikat yang dinilai cacat hukum, penolakan pengukuran tanah yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, hingga pembongkaran lahan yang diduga menyasar tanah wakaf dan makam leluhur keluarga pemilik hak sah. Kini, seluruh mata tertuju pada kinerja Inspektorat ATR/BPN: apakah lembaga pengawas internal ini mampu menegakkan keadilan, atau justru membiarkan kepentingan modal besar terus menindas hak milik warga negara.