TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum Yatmi binti Jeman mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kejanggalan informasi dalam pusaran sengketa lahan Mall Bintaro Xchange Tahap I. Pada Jumat (22/5/2026), Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, melayangkan pernyataan sikap resmi untuk membantah keterangan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.
Langkah teguran ini merespons pernyataan Iljas Tedjo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 lalu, yang dinilai tidak berdasar fakta dan sangat merugikan pihak kliennya.
Tudingan Mutasi Tanpa Bukti Pelepasan Hak
Di hadapan Wakil Ketua Komisi II, Dr. Dede Yusuf, jajaran anggota dewan, serta perwakilan hukum PT Jaya Real Property, Tbk., Iljas Tedjo mendalilkan bahwa tanah Letter C.428 tersebut telah mengalami mutasi kepemilikan atas beberapa nama yang berbeda-beda. Namun, Poly secara tajam menyoroti kelemahan pembuktian dalam klaim tersebut. Pihak Dirjen terbukti gagal menunjukkan bukti berupa Akta Pelepasan Hak yang sah dan berkekuatan hukum terkait penguasaan lahan oleh PT Jaya Real Property, Tbk.
Benturan Fakta Administratif di Tingkat Instansi
Pernyataan lisan Dirjen ATR/BPN tersebut berbenturan keras dengan dokumen resmi yang diterbitkan instansi negara. Poly membeberkan bukti yang sangat telak berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor: MP.01.01/654–36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wartomo.
Surat tersebut memberikan kepastian hukum yang nyata: dari total luas 11.320 meter persegi tanah Letter C.428, proses mutasi hak dari atas nama Yatmi binti Jeman kepada PT Jaya Real Property, Tbk. (tercatat pada 4 Oktober 2012) nyatanya hanya seluas 196 meter persegi.
Anomali status lahan ini diperkuat oleh dua dokumen ketetapan pajak daerah:
- Surat Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor: 973.1/335-PD.I (23 Maret 2021) yang menegaskan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ditemukan adanya objek pajak atas nama Ny. Yatmi maupun nama lain yang tertera dalam data Letter C tersebut.
- Keterangan resmi Kelurahan Pondok Jaya Nomor: 593/122–Pem (13 Agustus 2018) yang menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2018, objek tanah yang bersangkutan belum terdaftar dan belum memiliki kewajiban PBB.
Mangkir Pembuktian dan Langkah Inspektorat Jenderal
Tak hanya mandek pada persoalan bukti administratif, Poly Betaubun juga membongkar kebuntuan yang terjadi dalam proses mediasi. Selama kurun waktu tiga bulan, tim hukum KTR Indonesia telah mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN untuk menghadiri tiga agenda mediasi resmi. Ketiga pertemuan tersebut—yakni pada 12 November 2025 (Surat: 391/UND-800.36.SK.03/XI/2025), 12 Desember 2025 (Surat: 90/UND-800.36.SK.03/III/2026), dan 5 Maret 2026 (Surat: 90/UND-800.36.SK.03/III/2026)—seluruhnya berujung tanpa hasil.
Hingga detik ini, Iljas Tedjo tak kunjung mampu mempertanggungjawabkan klaimnya di hadapan DPR RI, khususnya terkait bukti sah pelepasan hak atas tanah Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi dari Almarhum Alin bin Embing kepada PT Jaya Real Property, Tbk.
Menyusul kebuntuan tersebut, sengketa ini resmi memasuki tahap baru. Berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya ke meja Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Lembaga pengawas internal ini bersiap untuk segera menggelar audit investigatif terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk., sekaligus melakukan verifikasi faktual atas keabsahan tanah adat Letter C.428 peninggalan Almarhum Alin bin Embing.
Desak Menteri ATR/BPN Turun Tangan
Absennya dokumen krusial tersebut memicu keheranan Poly terhadap pemahaman Iljas Tedjo terkait regulasi pertanahan yang berlaku.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat Kementerian ATR/BPN yang seharusnya paham betul aturan peralihan hak, bisa melegitimasi hal yang demikian? Kantor dinas terkait sudah menegaskan bahwa objek tersebut belum memiliki PBB sejak tahun 1982 dan kewajiban pajaknya tidak pernah diselesaikan. Lantas, apakah tanah dengan status administratif seperti itu sah dilakukan transaksi jual beli?” tegas Poly.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, Poly secara terbuka meragukan kinerja sang Dirjen dan mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera melakukan pembenahan di internal kementerian.
“Saya sangat meragukan kualitas kerja seorang pejabat yang menduduki jabatan strategis di kementerian ini. Saya berharap pernyataan saya didengar langsung oleh Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, agar segera mengevaluasi kembali kinerja pejabat yang dipimpin oleh Dirjen VII Iljas Tedjo Prijono, S.H.,” ujarnya dengan nada keras.
Menanti Ketegasan Hukum Negara
Sengketa lahan di lokasi proyek megah Mall Bintaro Xchange ini bukan lagi sekadar perkara administrasi belaka, melainkan menjadi batu ujian bagi tegaknya supremasi hukum agraria di Indonesia. Klaim tanpa bukti otentik yang dilontarkan pejabat publik di forum sekelas DPR RI, menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum hak milik warga negara. Publik kini menanti ketegasan sikap dari Menteri Nusron Wahid; akankah kementerian mampu menyapu bersih indikasi praktik penyimpangan pertanahan dalam tubuh birokrasinya, atau justru membiarkan hak rakyat kecil tetap terkubur di bawah tegaknya bangunan korporasi?

Berita Lainnya
Polemik Bintaro Xchange: Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia Tantang Dirjen Iljas Tedjo, Minta Menteri Nusron Wahid Segera Turun Tangan
Bongkar Klaim Dirjen Penanganan Sengketa Iljas Tedjo, Poly Betaubun Desak Menteri Nusron Wahid Lakukan Evaluasi
Bongkar Kejanggalan Lahan Mall Bintaro Xchange, Kuasa Hukum Desak Menteri Nusron Wahid Evaluasi Dirjen ATR/BPN