KTRINDONESIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus menjaga aset negara dengan tepat agar tidak pindah ke tangan yang bukan haknya.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melindungi semua barang milik negara (BMN) melalui sertifikat secara legal. Hal ini untuk menangkal praktek mafia tanah atau mafia aset negara.
“Barang-barang milik negara harus diamankan secara administratif dan secara legal. Barang itu harus didaftarkan, harus memiliki sertifikat dan dijaga dari sisi kepemilikannya karena ini akan menjadi salah satu akuntabilitas dalam berbagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum. Ini untuk upaya pemerintah menangkal praktek mafia tanah atau mafia aset negara,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Sri Mulyani menambahkan, jika aset negara tidak diadministrasikan secara legal bisa dengan mudah diambil oleh mafia tanah.
“Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki aset legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan baik itu dilakukan oleh oknum bekerjasama dengan mafia aset atau mafia tanah. Ini hal yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN apalagi saat ini kita sedang melakukan kegiatan yang penting untuk mengembalikan hak negara seperti melalui satgas BLBI,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, aset negara tidak hanya berupa bangunan yang bisa dilihat saja, seperti bandara, gedung kedutaan besar di luar negeri, jalan tol, dan sebagainya.
“Kita tidak boleh melupakan ada aset yang sifatnya intangible atau kualitas manusia yang sehat dan makin cerdas, yang memiliki skill (keahlian) itu aset yang intangible,” katanya.
(glh)

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan