KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

8 Tahun BIntaro Xchange Tak Memiliki Dokumen Perizinan, Dibangun 2012 Dapat IMB 2019, Airin dan Benyamin Dilaporkan Kepada Presiden dan Polda Metro Jaya

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran sudah menerima surat aduan dari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing perihal penanganan pengaduan permasalahan perampasan tanah oleh PT PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mafia tanah mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota sekarang Benyamin Davnie merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris mengatakan, surat yang dikirimkan untuk Kapolda Metro Jaya sifatnya koordinasi agar Polda Metro Jaya mengetahu informasi kejahatan PT JRP mempergunakan oknum pejabat daerah untuk mengintimidasi masyarakat untuk merampas hak milik tanah masyarakat. Dengan tujuan surat dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

“Surat untuk Kapolda sudah dikirim keluarga ahli waris dan sudah diterima dengan cap tanda terima dari Kantor Polda Mentro Jaya terkait pengaduan kami  atas kejahatan berjamaah mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel sekarang melancarkan proyek pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange dengan cara merampas tanah masyarakat kecil,” kata Poly Betaubun, dirumahnya dikawasan Bintaro, Kamis (14/10).

Poly menyebutkan, surat aduan kepada Jokowi melalui KSP yang di tembuskan kepada Kapolda Metro Jaya ini dikarenakan tidak adanya pertanggung jawaban dari Inspektorat Khusus Kemendagri terkait kesepakatan yang sudah dibuat bersama-sama keluarga ahli waris pada Juli lalu yang mau dijalankan pada Agustus, tetapi sampai saat ini kesepakatan tersebut belum dijalankan.

“Sejak 2019 kami adukan sampai pada 5 Juli 2021 baru adanya kesepakatan dalam berita acara yang di tandatangani Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri, Tuguh Narutomo, Arsan Latif, Kusna Heriman dan perwakilan keluarga ahli waris, Yuz Rizal, Feisal dan Pitriah untuk melakukan mengagendakan pada bulan Agustus, pada Point kedua kesepakatan yang isinya, Mendagri tidak berwenang menyegel mal Bintaro Jaya Xchange, tetapi Menteri Dalam Negeri berhak mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Jaya Xchange kepada Wali Kota Tangsel, dan dalam point ke lima, untuk bersama-sama pihak pelapor ke lokasi tanah Letter C 428 yang saat ini digunakan mal Bintaro Jaya Xchange. Tetapi sampai sekarang kesepakatan itu belum juga dijalankan dan ditepati,” urai Poly.

Menurutnya, kinerja dari Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Inspektorat Kemendagri begitu membingungkan keluarga ahli waris dan dirinya. Kejahatan mafia tanah Airin dan Benyamin perizinan administrasi pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, kemudian resmi beroperasi pada 2013 akhir, tetapi mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, dikeluarkannya izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Artinya selama delapan tahun pendirian bangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange tidak memiliki izin mendirikan bangunan, kami pertanyakan selama delapan tahun itu didalam perizinan pembangunan yang diizinkan mafia tanah Airin dan Benyamin dibawa kemana? semua bukti sudah dipegang oleh Inspektorat Khusus Kemendagri,” ucapnya.

Sementara itu, harapan dari pemohon dan kuasa hukumnya Mendagri Tito Karnavian agar dapat mengambil langkah-langkah menegur jajaran Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri yang di pimpin Inspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak jangan abaikan aduan masyarakat, dan  tegas kepada oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel yang sudah merusak sistem birokrasi dan sangat merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan adanya proses hukum kepada pelaku mafia tanah, agar tidak ada lagi oknum pemerintah daerah yang menjadi mafia tanah membantu pengembang dengan merampas hak dari masyarakat.

“Saya Harap Mendagri bisa menegur jajaran di Itjen Kemendagri jangan hanya cengar cengir melihat penderitaan masyarakat yang diambil haknya sedangkan oknum Pemkot bersenang didalam penderitaan pedagang cilok Ibu Yatmi bersama dengan pengembang PT JRP menikmati hasil rampasannya,” jelasnya.

Selanjutnya, harapan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya mampu mempercepat adanya tindakan pemberantasan mafia tanah dan mendorong Mendagri Tito karnavian memproses mafia tanah di Tangsel.

“Harapan kami dari Kapolda Metro Jaya dengan koordinasi ini mampu mempercepat proses pemberantasan mafia tanah dan mendorong Mendagri untuk tegas kepada oknum Pemkot Tangsel agar ada efek jera, karna kami lihat Tangsel selama di pimpin oleh mafia tanah Airin dan Benyamin tidaklah berpihak kepada rakyat kecil yang sedang menghadapi permaslahan tanah dengan PT JRP. Kami ingatkan dengan ketegasan seorang bapak Presiden Jokowi kepada kepemerintahannya berkomitmen memberantas mafia tanah secepatnya, maka dengan itu kami minta kepada Polri dan jajarannya janganlah ragu mengusut tuntas mafia-mafia tanah,” ungkapnya. (irl)