KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

5 Tahun Beroperasi Tanpa HGB, Sertifikat HGB 2168 Jaya Property Dikeluarkan Teguh Weiyana Plt Kepala BPN Tangsel Tahun 2017 Pembangunan Bintaro Xchange 2012, Poly Betaubun: Kejahatan Benyamin Dan Airin

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mendesak aparat penegak hukum menangkap mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall, ia menagaskan Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan sebagai penjahat dibalik pembangunan mall super mewah di kawasan Bintaro Kota Tangerang Selatan.

“Saya harap penegak hukum khususnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera proses Dua pejabat pemerintah Kota Tangsel yang sudah memanipulasi perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall, dan membangun ditanah masyarakat” katanya, saat memberikan keterangan kepada ktrindonesia.com, Senin (21/03/2022).

Poly menerangkan pembangunan Bintaro Xchange Mall sudah dibangun sejak Tahun 2012, peresmian Tahun 2013 akhir, sedangkan mendapatkan setifikat hak guna bangunan pada tahun 2017.

“Setelah beberapa tahun berdiri bangunan megah, Sertifikat HGB No 2168 atas nama PT Jaya Real Property diterbitkan pada Tahun 2017, rincian daftar isian 307 No 78664/2017, daftar isian 208 No 42847/2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Pertanahan Kota Tangerang Selatan Teguh Weiyana DS., ST., Msi,” terangnya.

Menurutnya Wali Kota Tangerang Selatan sudah merusak sistem birokrasi dan peraturan daerah No 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Mendirikan Bangunan, dan berindikasi adanya tindakan korupsi.

“Saya harapkan Bapak Mendagri Tito Karnavian bertindak tegas kepada Benyamin danvnie dan Airin Rachmi Diany atas kejahat yang dilakukan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan,” katanya.

Ketua KTR Indonesia ini juga meminta kepada Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong Mendagri Tito Karnavian melakukan penindakan tegas kepada Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, pasalnya Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal sudah mengumpulkan dan memegang alat bukti dari pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah masyarakat dan melanggar perizinan pembangunan.

“Kami kecewa dengan kinerja Inspektorat Jenderal Kemendagri, sampai saat ini belum juga memberikan sanksi kepada Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel, bahkan sampai saat ini pemerintah Kota Tangsel masih membiarkan aktifitas Bintaro Xchange Mall tahap I dan kegiatan pembangunan yang masih berjalan tahap II,” ucapnya.

“Saya bingung, pemerintah Tangsel membuat kejahatan pembangunan Bintaro Xchange Mall di tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin in Embing dan melanggar perizinan pendirian bangunan, bahkan pembangunannya masih berjalan, tetapi dibiarkan oleh Mendagri Tito Karnavian,” sambungnya.

Poly mengungkapkan pengaduannya kepada Kementerian Dalam Negeri sejak Tahun 2019, membuktikan fakta dan bukti-bukti sampai saat ini, berharap PT Jaya Real Property bersama Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang menikmati hasil yang dirampok dari masyarakat dan merugikan negara jangan terus di biarkan.

“Jika masyarakat yang membangun tidak sesuai dengan peraturan perizinan pasti akan cepat di bongkar, sedangkan sudah jelas PT JRP yang membangun merugikan negara dan masyarakat tidak dibongkar, penjahatnya Benyamin davnie dan Airin Rachmi Diany di biarkan saja, saya ingatkan pemerintah tidak boleh takut kepada siapapun yang menjadi mafia tanah dan mafia perizinan,” ungkap Poly.

Kemudian Poly menambahkan, jika Mendagri Tito Karnavian tidak segera mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Xchange Mall kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan maka, Poly menegaskan jangan menyalahkan masyarakat jika melakuan penguasaan fisik dengan cara mengecor jalan dan pemasangan plang di tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dipergunakan PT Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan Bintaro Xchange.