KTR INDONESIA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemnedagri) telah mengeluarkan suatu kesepakatan kepada pihak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320 yang telah diserobot PT Jaya Real Property Tbk, (JRP), untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembahasan pengaduan masyarakat terkait penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.
- Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
- Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
- Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
- Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
- Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, mengatakan, adanya sikap ketegasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Inspektorat Khusus untuk setiap pelanggaran administrasi terkait perampasan atau perizinan oleh mafia tanah.
Dirinya menilai, sikap ketegasan tersebut sebagai langkah Kementerian Dalam Negeri menindak hukum PT JRP, mafia tanah yang saat ini kebal terhadap hukum, dan memberikan efek jera para mafia tanah, pencuri, perampas, penyerobot tanah milik masyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tangerang Selatan.
“Mendagri harus pegang komitmen, sikapi dengan ketegasan sesuai tugas dan fungsi Kemendagri, karna langkah ini menjadi ketegasan memberantas para mafia yang kebal terhadap hukum, dan menjadi efek jera untuk para mafia tanah di Indonesia, khususnya PT JRP dan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata Poly Betaubun, dirumahnya, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Jumat (30/07). (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai