KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

4 Tahun Tak Diberikan Kepastian Pelayanan Kemendagri Korban Mafia Tanah Akan Duduki Fisik Pada Bulan Januari Ini

KTRINDONESIA.COM – Keluarga ahli waris alm Alin bin Embing berencana akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo meminta bantuan untuk segera diselesaikan permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh Jaya Property yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang selatan untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange tahap I dan tahap II.

“Keluarga alm Alin bin Embing akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait pelayanan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang tidak dapat menghargai Hak Asasi Manusia dari masyarakat Kota Tangerang Selatan, 4 Tahun tidak memberikan kepastian pelayanan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing pewaris Ibu Yatmi,” kata Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi sekaligus Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Rabu (12/11/2021).

Poly mengatakan akan dibuatnya surat terbuka kepada Presiden atas dasar janji Jokowi pada Tahun 2019 yang akan membantu keluarga ahli waris untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian juga atas dasar kecurigaan Kementerian Dalam Negeri melindungi kejahatan yang dilakukan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang selatan.

“Kami menduga Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melindungi Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange ditanah masyarakat,” katanya.

Kemudian, keluarga besar alm Alin bin Embing pada Bulan Januari ini berencana akan melakukan aksi menduduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dipergunakan Mall Bintaro Jaya Xchange oleh Jaya Property.

“Kami keluarga besar pada Januari ini akan duduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing karena ketidakmampuan dan terlalu lama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian hukum kepada Ibu Yatmi pedagang cilok ahli waris alm Alin bin Embing,” ucapnya.

Selanjutnya dirinya menghimbau masayarakat Kota Tangerang Selatan pada Bulan Januari ini untuk tidak melewati jalan lingkar Bintaro Jaya Xchange agar tidak terjadi kemacetan panjang dan mengganggu aktifitas. “Kami bisa kapan saja menduduki tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, yang pasti pada Bulan Januari ini,” sebutnya. (irl)