KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

4 Tahun Itjen Kemendagri Tak Ada Solusi Penyelesaian Kejahatan Mafia Tanah dan Peirzinan Bintaro Xchange Ditanah Masyarakat, Ahli Waris Siap Januari 2022 Duduki Lokasi Bulan

KTRINDONESIA.COM – Pelayanan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang tidak dapat menyelesaikan perkara penyerobotan tanah 11.320m2 yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang selatan selama 4 tahun seharusnya membuat malu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun menyampaikan pelayanan di Itjen Kemendagri yang tidak profesional dalam menangani pengaduan masyarakat terkait kejahatan perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dirampas dan diberikan begitu saja oleh Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang selatan kepada Jaya Property.

“Seharusnya Mendagri Tito Karnavian peduli dengan adauan masyarakat tentang kejahatan pemerintah daerah yang sengaja menjolimi warganya, seharusnya melindungi hak dari masyarakat,” kata Poly Betaubun, Jumat (14/01/2022).

Dikatakan Poly, justru Mendagri dinilai sedang melindungi dan tidak mau kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan terbongkar atau terpublikasikan.

“Benyamin Davnie dan Airin sengaja sampai saat ini selama 4 tahun belum juga ditindak tegas oleh Mendagri,” ucapnya.

Selanjutnya dikatakan penanganan yang tidak profesional dari Kementerian Dalam Negeri dan diduga justru melindungi kejahatan yang sangat merugikan Negara dan masyarakat, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Seharusnya Mendagri Tito karnavian bersama jajarannya malu dengan apa yang masyarakat laporkan kepada Presiden Jokowi terkait pelayanan di Kantor Kemendagri selama 4 tahun hanya memberikan janji palsu dan tidak sanggup menyelesaikan apa yang diadukan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Dijelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Itjen Kemendagri menunggu arahan dari pimpinan Kantor, namun saat Poly menanyakan kepada Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, pimpinan Itjen Kemendagri itu tidak bisa memberikan jawaban.

“Kami selalu betanya bagaimana penyelesaian perkara yang kami adukan, kami sampaikan kepada Sekertaris Sekertariat Inspektorat Jenderal Kemendagri Bapak Dr. Muhammad Nur, ME. CRGP., CGCAE, Inspektur II, Inspektur Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Mag.rer.Pulp, kami sering bertemu dengan Inspektorat IV, Inspektur Drs. Arsan Latif, M.Si, Inspektorat Khusus Drs. Teguh Narutomo, MM, dan Kusna Heriman pejabat Inspektru khusus pengawasan pemerintahan,” sebutnya.

“Selama kami mondar mandir ke Kantor Itjen Kemendagri kami selalu diberikan informasi belum di intruksikan atau diperintahkan oleh atasan atau Menteri,” sambungnya.

Pada kesempatan pertemuan tersebut justru oknum pejabat Kemendagri memberikan saran kepada keluarga alm Alin bin Embing agar melakaukan aksi menduduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang digunakan Jaya Property untuk membangun Bintaro Jaya Xchange Mall.

“Atas saran tersebut kami menilai adanya intervensi politik yang membuat Mendagri dilemahkan dan tidak bisa mengambil langkah tegas, dan kami pastikan atas saran tersebut, keluarga besar alm Alin bin Embing akan menduduki fisik tanah Letter C 428 karena Mendagri tidak profesional, dan Mendagri Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas saran dari oknum Kemendagri” jelasnya. (irl)