KTR INDONESIA – Logo baru yang diluncurkan Partai Perindo menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #LogoBaruPartaiPerindo pada Jumat (6/8/2021).
Tagar tersebut bahkan sempat menempati posisi pertama trending topic dengan di Twitter Indonesia dengan 2.189 tweets, pukul 14.30 WIB.
Partai Perindo meluncurkan logo baru pada Jumat, 6 Agustus 2021 dalam sebuah acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). Logo berlambang burung garuda yang membentangkan sayapnya ini menandai semangat baru Partai Perindo dalam memperjuangkan Indonesia sejahtera.
Adapun, dalam logo terbaru partai Perindo ini memiliki sejumlah makna di balik bentuk gambar dan warna yang dipilihnya.
Burung Garuda dalam logo tersebut melambangkan nasionalisme dan kebangsaan. Sementara, kepala burung garuda yang menghadap ke kanan merupakan lambang partai yang memiliki visi ke depan.
Tiga warna yang digunakan, merah putih, dan biru memiliki arti khusus. Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan, dan perjuangan membangun Indonesia. Warna biru, melambangkan kepercayaan dan kewibawaan serta profesional. Sementara, warna putih melambangkan kejujuran, keterbukaan dan usaha anak bangsa untuk tetap bersih dan jujur.
Selain itu, dalam logo ini juga terdapat sayap yang ternyata memiliki arti yang mendalam. Gambar sayap yang terbentang memiliki arti bahwa Perindo tetap jaya. Adapun, di tiap sayapnya terdiri dari 5 helai yang melambangkan 5 sila Pancasila.
Perindo menjadikan Pancasila sebagai dasar perjuangan dalam mewujudkan Indonesia sejahtera. Sementara, jumlah sayap sendiri seluruhnya terdapat 10 helai yang melambangkan berdirinya partai di bulan Oktober. Sedangkan, garis disela sayap ada 8 melambangkan tanggal didirikannya partai. (Editor: glh)

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan