TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM — Janji reformasi birokrasi dan transparansi pelayanan publik yang belakangan ini digaungkan oleh pemerintah kini tengah diuji di atas meja pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sengkarut sengketa lahan adat Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi di pusaran megaproyek Bintaro Xchange—yang selama bertahun-tahun mengorbankan hak administratif ahli waris Alin bin Embing—kini memasuki fase krusial. Tim kuasa hukum terus bergerak menagih kepastian dokumen hasil audit yang dilaporkan telah rampung disusun oleh staf investigasi, namun ironisnya masih tertahan tanpa tanda tangan pengesahan.
Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia kembali mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (27/7/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan di kawasan Bintaro Xchange, berpedoman pada kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI tertanggal 24 September 2025 serta Surat Direktur Persengketaan dan Konflik Pertanahan Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026.
Kesepakatan tingkat tinggi pada tahun 2025 tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, bersama jajaran petinggi kementerian. Jajaran kementerian yang turut menyepakati langkah penyelesaian tersebut meliputi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan Asnaedi. Agenda utamanya berfokus pada audit Hak Guna Bangunan (HGB) 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk, sekaligus verifikasi girik C.428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing.
Dalam kunjungannya ke Inspektorat Jenderal, perwakilan Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Mulyana, menyampaikan perkembangan terbaru terkait dokumen audit tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan dua orang staf dari tim audit Inspektorat Khusus bagian Investigasi.
Berdasarkan keterangan staf tersebut, dokumen yang dinantikan sebenarnya telah selesai disusun. “Kedua staf menyampaikan, ‘Sudah ada draf hasil audit dan draf surat untuk Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia selaku tim kuasa hukum yang sedang menunggu persetujuan pimpinan. Sudah dua minggu belum ditandatangani’,” ungkap Mulyana menirukan pernyataan staf Inspektorat.
Merespons lambatnya proses pengesahan dokumen di tingkat pimpinan tersebut, Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, meminta agar hasil audit dan verifikasi dapat diserahkan secepatnya kepada tim kuasa hukum ahli waris sah, Yatmi binti Jeman. Dokumen tersebut dinilai sangat esensial bagi langkah hukum mereka ke depan.
“Hasil tersebut akan kami konsultasikan langsung dengan Komisi III DPR RI, disesuaikan dengan kesepakatan RDPU Komisi II DPR RI tertanggal 24 September 2025,” tegas Poly dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Poly juga menyinggung komitmen perbaikan pelayanan publik yang sebelumnya telah ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada 14 Juli 2026. Ia berharap agar sistem pelayanan di Inspektorat dapat berjalan efisien dan selaras dengan arahan dari pimpinan tertinggi kementerian tersebut.
“Sudah sangat jelas berkaitan dengan aturan-aturan yang telah disampaikan Bapak Menteri kepada publik. Jadi, untuk hal yang mudah, jangan selalu pelayanan Inspektorat dijalankan secara berbelit-belit dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri,” tutur Poly.
Di akhir pernyataannya, Poly mempertanyakan kendala birokrasi yang membuat draf surat tersebut tertahan selama dua minggu di meja pimpinan tanpa tanda tangan. Ia menaruh harapan besar agar penyampaian hasil audit dapat dilakukan secara transparan dan lugas. “Kalau hasil yang sudah seharusnya disampaikan, saya harapkan untuk tidak mutar-mutar,” pungkasnya.
Pada akhirnya, publik dan pihak ahli waris tidak lagi membutuhkan sekadar janji manis perbaikan layanan, melainkan wujud eksekusi nyata dari pimpinan kementerian. Draf audit yang tertahan tersebut bukan sekadar tumpukan kertas birokrasi, melainkan instrumen penentu nasib dan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang teguh berjuang melawan dominasi korporasi. Jika instansi terkait tetap memilih berbelit-belit dan menunda transparansi, langkah eskalasi hukum menuju Komisi III DPR RI akan menjadi pembuktian mutlak bahwa keadilan tidak akan pernah sudi dibungkam.

Berita Lainnya
Ujian Transparansi Menteri Nusron Wahid: Dokumen Investigasi PT Jaya Real Property Belum Bertanda Tangan
Desak Sikap Tegas Nusron Wahid: Waktunya Sapu Bersih Oknum Mafia Tanah di Seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN!
Ultimatum Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia: Tuntut Reformasi Total Tubuh Kementerian ATR/BPN dari Daerah hingga Pusat