TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Sabtu (04/07/2026), Yatmi binti Jeman, seorang pedagang cilok kaki lima sekaligus ahli waris, bercerita di kediamannya di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sudah lebih kurang sepuluh bulan lamanya, ia berjuang mendapatkan kejelasan atas nasib tanah warisan kakeknya, Almarhum Alin bin Embing. Tanah seluas 11.320 meter persegi itu tercatat dalam dokumen Girik atau Letter C Nomor 428, dan hingga kini nasibnya masih menggantung meski sudah ada kesepakatan resmi dari Komisi II DPR RI.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 24 September 2025, yang memutuskan akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, serta verifikasi dokumen kepemilikan milik keluarga Yatmi. Namun kenyataannya, proses tersebut tak kunjung menemukan titik terang.
Setiap kali mendatangi Kementerian ATR/BPN didampingi kuasa hukum dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Yatmi kerap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan jawaban yang pasti.
“Biasanya kami datang sekitar pukul 10 pagi, tapi sulit sekali bisa bertemu dan membahasnya secara tuntas. Saya bingung, pelayanan di sana seolah hanya memberi janji semata tanpa kepastian yang jelas. Sekarang pun berkas sudah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal, tapi setiap kali kami mendatangi kantor itu, jawabannya tetap sama: diminta bersabar dan menunggu,” ungkapnya dengan nada lelah.
Perjalanan penyelesaian sengketa ini pun sudah melalui tiga tahap mediasi. Pada pertemuan pertama yang dipimpin oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Eko Priyanggodo, didampingi Brigjen Pol Hendra Gunawan dan Joko Subagyo, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menempuh jalur damai. Suasana terlihat kondusif hingga sempat diakhiri dengan jabat tangan dan sesi foto bersama.
Namun pada mediasi kedua, sikap pihak perusahaan mulai berubah. Kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk langsung menanyakan besaran nilai ganti rugi yang diminta. Pihak kuasa hukum Yatmi pun menyampaikan bahwa angka tersebut akan disampaikan secara tertulis melalui pimpinan rapat.
Perubahan mendasar terjadi pada pertemuan ketiga yang dipimpin oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan I Made Daging. Di hadapan pejabat, kuasa hukum perusahaan justru menyatakan bahwa mereka diperintahkan pimpinan untuk menghentikan mediasi dan membawa perkara ke jalur pengadilan.
“Saya melihat sendiri, Bapak I Made Daging sampai menegur mereka tiga kali dengan nada tegas, bertanya ‘Mau mediasi atau tidak?!’. Rasanya sangat jelas, pihak perusahaan seolah mempermainkan pejabat kementerian dan hanya memberi janji palsu. Padahal saya hanyalah pedagang kecil yang tidak punya tenaga dan biaya lebih untuk berlarut-larut dalam proses ini,” tegas Yatmi.
Merasa jalan damai dan proses pemeriksaan berjalan lambat, Yatmi bersama tim hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Pimpinan Komisi II DPR RI.
“Kami memohon agar Komisi II DPR segera menyurati Menteri ATR/BPN beserta Inspektoratnya, supaya kesepakatan yang sudah disetujui wakil rakyat dan pejabat negara itu benar-benar dijalankan. Kami ingin audit terhadap sertifikat milik perusahaan dan pengecekan dokumen warisan kakek saya segera selesai. Sampai hari ini belum ada kepastian, jadi saya sangat berharap Komisi II dapat memantau langsung kinerja di lingkungan kementerian tersebut,” harapnya.
Bagi Yatmi, tanah itu bukan sekadar lahan bernilai materi, melainkan warisan yang menyimpan jejak perjuangan leluhur yang dijaga selama puluhan tahun. Sebagai warga biasa yang menggantungkan hidup dari berjualan cilok, perjalanan panjang selama sepuluh bulan ini telah menguji kesabaran dan kemampuannya. Ia hanya berdoa agar kesepakatan yang lahir dari lembaga negara tidak berakhir sebagai tulisan mati, melainkan segera diwujudkan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi siapa saja, termasuk rakyat kecil seperti dirinya.

Berita Lainnya
Awalnya Tanya Nilai Ganti Rugi, PT Jaya Real Property Akhirnya Tolak Mediasi ke Jalur Hukum
Sepuluh Bulan Menanti, Janji Kesepakatan Tanah Belum Juga Dipenuhi
Yatmi Minta Komisi II DPR RI Segera Menyurati menteri ATR/BPN, Nusron Wahid