Diduga Ada Cacat Administrasi, Pengukuran dan Verifikasi Tertunda Sejak Tahun 2018
TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Sebidang tanah seluas 11.320 meter persegi di kawasan strategis Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, bukan sekadar lahan biasa bagi Yatmi dan keluarganya. Di atasnya tersimpan jejak hidup leluhur, tempat berpuluh tahun bercocok tanam, berdiri rumah keluarga, dan terbaring makam-makam orang tua yang telah mendahului. Kini, tanah warisan yang dijaga turun-temurun itu justru menjadi lokasi pembangunan Mall Bintaro Xchange, sekaligus sumber persengketaan hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Melalui surat resmi Nomor 007/SPm/KTR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, yang merupakan surat permohonan ketiga setelah surat sebelumnya bernomor 005/SPm/KTR/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan 006/SPm/KTR/V/2026 tanggal 2 Juni 2026 belum mendapatkan tanggapan, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti kesepakatan tingkat DPR RI sekaligus meninjau ulang keabsahan dokumen pelepasan hak yang dimiliki pihak pengembang.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, objek sengketa tercatat dalam Letter C Nomor 428 atas nama Almarhum Alin bin Embing. Tanah ini diwarisi secara sah oleh Yatmi binti Jeman, yang kedudukannya sebagai ahli waris tunggal ditegaskan melalui Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs tertanggal 22 Juni 2010.
Persoalan bermula ketika tanah tersebut dikuasai dan diklaim oleh PT Jaya Real Property Tbk. Kuasa hukum Yatmi menyatakan bahwa hingga saat ini proses pengukuran dan pendaftaran resmi tanah yang diajukan sejak tahun 2018 belum juga dilaksanakan. Pendaftaran tersebut telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan nomor berkas 202603/2018, 202606/2018, dan 202609/2018.
Dokumen Dianggap Bermasalah Secara Administrasi
Poin utama yang dipersoalkan adalah Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 tertanggal 4 Oktober 2012. Dokumen ini disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan seluas 196 meter persegi yang tercatat atas nama Yatmi. Namun dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Juni 2026, Yatmi menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, tidak pernah bertemu dengan pejabat yang menerbitkannya, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual atau melepaskan hak atas tanah warisannya.
“Pada tahun 2012, saya hanya diminta menandatangani kertas kosong untuk keperluan jalan seluas sekitar 30 meter persegi, lalu menerima uang sebesar Rp21 juta. Tidak pernah dibuatkan surat pelepasan hak untuk seluruh tanah seluas 11.320 meter persegi, dan saya tidak pernah menyerahkan bukti asli tanahnya,” ungkap Yatmi dalam pernyataannya.
Masalah juga muncul pada sebidang tanah wakaf seluas 95 meter persegi yang tercatat dalam nomor Letter C yang sama. Menurut keterangan yang disampaikan, tanah ini diklaim dibeli oleh PT Jaya Real Property Tbk dari seseorang bernama Kapsiyah, yang diketahui merupakan keturunan Alus bin Embing. Berdasarkan data hukum, Kapsiyah tidak memiliki hubungan kewarisan maupun hak apapun atas tanah milik Alin bin Embing.
Temuan Ketidaksesuaian Data
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melampirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data administrasi. Berdasarkan Warkah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/654–36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, tercatat adanya mutasi seluas 196 meter persegi atas nama Yatmi dan 95 meter persegi untuk tanah wakaf. Namun, riwayat peralihan hak ini tidak tercantum sama sekali dalam lembar kedua Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2168 yang dimiliki PT Jaya Real Property Tbk.
Pengecekan ke sejumlah instansi juga memperkuat dalil tersebut. Camat Ciledug menyatakan tidak ditemukan catatan administrasi mengenai dasar peralihan hak sesuai SPH tahun 2012. Lurah Pondok Jaya juga menerangkan bahwa tanah Letter C Nomor 428 belum terdaftar dan tidak memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan menurut Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2018. Hal ini dipertegas oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan yang menyatakan tidak ada subjek pajak yang tercatat atas nama Yatmi maupun Alin bin Embing dalam basis data resmi.
Sudah Disepakati di Tingkat DPR, Belum Ada Tindak Lanjut
Perselisihan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada 24 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap status HGB Nomor 2168 dan 2308 milik PT Jaya Real Property Tbk, serta verifikasi mendalam terhadap keabsahan Letter C Nomor 428. Masalah ini juga sempat dibawa ke Komisi VIII DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia terkait pembongkaran tanah wakaf serta pemindahan belasan makam keluarga untuk keperluan pembangunan pusat perbelanjaan.
“Seluruh dokumen pendukung telah kami lengkapi dan sampaikan. Kami memohon Inspektorat Jenderal ATR/BPN segera menindaklanjuti kesepakatan DPR, memerintahkan pengukuran batas tanah, serta membatalkan dokumen yang mengandung cacat hukum ini. Hingga kini kami belum mendapatkan jawaban atau kepastian apapun,” tegas Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, Rabu (24/6/26)
Surat permohonan ini ditembuskan kepada berbagai instansi mulai dari tingkat kementerian, kejaksaan, kepolisian, Ombudsman, hingga media massa agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.
Bagi Yatmi dan keluarganya, tanah ini bukan sekadar sebidang lahan bernilai materi, melainkan warisan yang menyimpan kenangan, sejarah, dan doa leluhur yang dijaga turun-temurun. Sudah bertahun-tahun ia berjuang menegakkan haknya, melangkah dari satu meja ke meja lain hanya untuk meminta keadilan yang seharusnya mudah didapatkan. Kasus ini menjadi cerminan: betapa pentingnya aturan hukum ditegakkan dengan adil, agar hak rakyat kecil tidak tergilas oleh kepentingan besar, dan kebenaran tetap memiliki tempat di atas kertas maupun di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Jenderal ATR/BPN maupun PT Jaya Real Property Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil dan permohonan yang diajukan.

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan
Kasus Tanah C.428 Masuk Pengawasan Inspektorat: Wartomo Dituntut Jelaskan Kesesuaian Dokumen dengan Hukum