KTRINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah agar penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite memperhitungkan berbagai aspek. Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin meminta agar penghapusan BBM tersebut mempertimbangkan kondisi nasional yang sedang dalam periode pemulihan ekonomi.
“Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata. Karena terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah khususnya di kawasan perkotaan,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, jika orientasinya adalah meningkatkan kualitas udara, maka penghapusan Premium dan Pertalite harus didasarkan pada Air Quality Index (AQ Index). Sebab, kualitas udara di setiap daerah berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kepadatan kendaraan dan industri.
“Buatkan saja aturan lintas kementerian baik KLHK dan Kemenkeu yang menetapkan batas batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan ada tidaknya BBM jenis Premium dan Pertalite,” katanya.
Dengan demikian, kata Sultan, pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Sebab, hal itu berdampak pada jenis BBM yang digunakan.
“Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional. Apalagi situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara,” ungkapnya.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan risiko ekonomi yang ditopang oleh pola konsumsi masyarakat. Apalagi, BBM menjadi faktor yang sangat menentukan bagi gejolak inflasi dan daya beli masyarakat. Dia mengatakan, efek dominonya sangat luas.
“Kami sangat menyadari bahwa kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja, tapi jangan rakyat kecil yang dikorbankan. Artinya, subsidi BBM masih dibutuhkan untuk saat ini. Pemerintah hanya perlu merapikan data penerima BBM bersubsidi,” ujarnya.

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan