KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Yatmi Penuhi Undangan Satgas Mafia Tanah, PT JRP Keluarkan Uang Recehan Untuk Ibu Yatmi Mendapatkan Tanah Seluas 11.320m2 Dengan Dasar SPH

KTRINDONESIA.COM – Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing bersama kuasa penuh Poly Betaubun dan didampingi oleh kuasa hukum Yuz Rizal SH., MH mendatangi Kantor markas besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (31/05/2022), memenuhi panggilan undangan satuan tugas (satgas) mafia tanah untuk melakukan klarifikasi atau interview terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang statusnya telah berdiri bangunan Bintaro Xchange Mall di Kota Tangerang Selatan.

“Kami telah penuhi undangan klarifikasi atau interview satgas mafia tanah pada hari ini,” kata Poly Bataubun, Selasa (31/05/2022).

Penuhi undangan satgas mafia tanah Yatmi beserta rombongan membawa semua dokumen pendukung dan mempersiapkan pernyataan sesuai dengan apa yang dialami guna pemperkuat aduannya.

Poly menerangkan adanya pertanyaan kepada kliennya terkait surat pelepasan hak atas tanah (SPH) Ibu Yatmi yang terjadi pada Tahun 2012 sebesar 196m2.

“Ibu Yatmi mengakui pernah menandatangani sebuah kwitansi untuk pengambilan uang, namun uang yang diterima Ibu Yatmi tidak sesuai dengan yang tertera pada surat pelepasan hak atas tanah tersebut, dan Ibu Yatmi pun tidak mengetahui itu sebenarnya tandatangan untuk apa karna dirinya tidak boleh didampingi oleh pihak keluarga lainnya,” katanya.

Dikatakan Poly surat pelepasan hak atas tanah dengan No 593/408/SPH/Kec.Pd.A/2012 yang menerangkan adanya peralihan seluas 196m2 dengan pergantian rugi uang sebesar Sembilan Puluh Delapan Juta rupiah dijadikan oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk (JRP) menjadi alat bukti kepada satgas mafia tanah bahwa Yatmi telah melakukan transaksi pelepasan kepada pihak PT JRP.

“Pihak JRP ini lucu bagaimana bisa menggunakan SPH ini untuk mengklaim bahwa tanah Ibu Yatmi Letter C 428 seluas 11.320m2 telah terjadi peralihan, ini juga SPHnya sepertinya cacat administrasi tidak sesuai aturan yang benar,” ucapnya.

“Tanah alm Alin bin Embing itu seluas 11.320m2 bagaimana bisa didalam SPH bodong yang dijadikan alat bukti PT JRP hanya 196m2 bisa mengklaim semua tanahnya alm Alin bin Embing, ini udah mafia banget, lucu jadinya,” tambahnya.

Dianggap SPH cacat administrasi, dijelaskan Poly ada sayarat dan mekanisme dalam pembuatan SPH sesuai aturan yakni, keputusan penetapan lokasi, bukti kepemilikan tanah, sppt, kartu tanda penduduk (ktp-el) dan kartu keluarga, keterangan riwayat tanah, keterangan kewarisan (bila diperlukan), keterangan pernyataan tanah tidak dalam sengketa, peta bidang dari pertanahan, tanda lunas bphtb, semua musyawarah disaksikan langsung oleh notaris agar sah di mata hukum.

“Sedangkan Ibu Yatmi pada saat itu hanya disuruh tandatangan saja, itupun tidak di Kantor Notaris tetapi di Kantor PT JRP, tidak disertakan apapun, tidak diminta apapun dokumen, lalu SPHnya itu udah pasti dibuat dibawah tangan alias cacat administrasi,” ujarnya.

“Dan para pejabat yang bertandatangan di surat tersebut, camat, lurah dan pihak lainnya tidak menghadiri saat tandatangan tersebut, hanya Ibu Yatmi saja, dan Ibu Yatmi tidak bertemu dengan para pejabat yang ada didalam SPH, tapi kok ini bisa ada SPHnya, seharusnya dalam aturan pembuatan SPH para pihak yang bertandatangan harus mengahadiri secara langsung untuk di sepakati bersama, artinya SPH yang dimiliki PT JRP ini tidak sesuai aturan,” sambungnya.

Dengan begitu Poly sebagai kuasa penuh mengatakan, disampaikannya kepada satgas mafia tanah Mabes Polri, dengan mengacu kepada perpres 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksaan pembangunan untuk kepentingan umum, permasalahan ini yang harus bertanggung jawab adalah Wali Kota Tangerang Selatan atau pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan menyelesaikannya.

“Kami sampaikan kepada satgas mafia tanah terkait permasalahan ini, satgas mafia tanah sangat dipersilahkan menindaklanjuti penanganan ini dan kami juga memohon  dan berharap agar segera dapat diselesaikan, namun pemerintah daerah khususnya Wali Kota Tangerang Selatan yang seharusnya menjalankan aturan tetapi tidak menjalankannya karena dia bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan mall Bintaro Xchange, maka dengan itu jika pemkot Tangsel tidak dapat memastikan dikembalikannya tanah Letter C 428 kepada keluarga ahli waris, maka kami keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa yang akan mengecor Bintaro Xchange Mall yang dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” tegas Poly.