KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Tangsel Memohon Kepada Guru Besar Pakar Hukum Menko Polhukam Untuk Mengambil Sikap Tegas Soal Pembangunan Mall Bintaro Xchange yang Tidak Memiliki Izin Selama 8 Tahun

KTR INDONESIA – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada guru besar Pakar Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) mengambil langkah atau sikap tegas terkait pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange yang tidak memiliki izin pembanguannya selama delapan tahun, tanah tersebut dirampas dari keluarga Alin bin Embing  oleh PT Jaya Real Property Tbk.

Vivi warga Tangsel sangat memohon agar Pak Menko Polhukam segera mengambil sikap agar tidak dinilai hanya diam terkait permasalahan ini, “tolong Pak Mahfud lakukan tindakan kepada oknum pejabat yang tidak berpihak kepada rakyat,” kata Vivi saat ditanya wartawan, dikawasan Bintaro, Kamis (24/06).

Vivi bersama kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun , menjelaskan, pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) mengundang Ny. Yatmi sehubung dengan permasalahan perampasan tanah milik alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan oknum pejabat pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Hadir juga,  perwakilan Kantor ATR/BPN Tangsel yang diwakili oleh Kasie Persengketaan Tanah, Pejabat Pemirintahan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Poly mengatakan bahwa Kasie Persengketaan Tanah menyampaikan sesuai keterangan surat dari Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 23 Agustus 2019.Nomor MP.01.01/654-36.0  7/VIII/2019 dikeluarkan oleh Wartono , A.Ptnh., SH., MH. Terkait dengan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 Letter C428.

“Uraian dari 28 Letter C yang berbeda-beda nama diketemukan Letter C 428 Persil 63 D.I didalam adanya marka mutasi seluas 196m2 kepada PT Jaya Real Property (JRP) atas nama Yatmi ahli waris Alin bin Embing, sisanya tidak diketemukan dasar peralihan dan bukan bagian dari tanah ahli waris,” kata Poly, dikawaasan Bintaro, Kamis (24/06).

Menurutnya, keterangan Kasie sudah terang benderang terkait adanya data yang dipalsukan oleh PT JRP, Ini merupakan kejahatan berjamaah dengan oknum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saat itu Airin Rachmi Diani sebagai Walikota.

“Kok bisa, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing dipergunakan data orang lain atau ditindih diatas tanah Letter C 428 tersebut,” ungkap Poly.

Poly juga mempertanyakan apakah ini kejahatan yang harus dibiarkan saja, dia berpesan kepada bapak Presiden Jokowi beserta jajarannya mengambil sikap atas kasus ini.

“Saya Poly Betaubun memohon kepada Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam, untuk segera memerintahkan jajarannya mengambil langkah-langkah tegas,” lantangnya.

Ia menegaskan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi di Masjid Bani Umar Pondok Aren, Presiden menyampaikan akan m

“Iya saya sudah bertemu Presiden, Bapak Presiden meminta nomor hanphone saya dan mencatat dengan pulpennya langsung disaksikan disampingnya Gubernur Banten Bapak Wahidin,” tegasnya.

Terakhir harapan masyarakat Kota Tangerang Selatan, kejahatan yang dilakukan oleh PT JRP, Negara tidak boleh diam membiarkan begitu saja, karna ini merupakan kejahatan luar biasa merampas hak rakyat dan merugikan Negara.(irl)