KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Bintaro: Pak Mendagri Berani Tidak Penjarakan Oknum Pejabat Pemkot Terkait Keterlibatan Perizinan Pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange?

KTR INDONESIA – Warga Kota Tangerang Selatan menantang Bapak Menteri Dalam Negri Tito Karnavian (Mendagri) untuk memenjarakan oknum pejabat keterlibatan perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik ahli waris Alin bin Embing.

Mendagri ditantang warga atas dasar bukti dan fakta surat keterangan kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani oleh kepala BPD Mochammad Taher Rochmadi dengan isi surat, berdasarkan basis data PBB-P2, Tidak ada Subjek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuia nama pada Letter C dimaksud.

Kuasa Hukum ahli waris Poly Bataubun mengatakan surat diatas diperkuat oleh keterangan surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Nomor 593/122-Pem tertanggal, 13 Agustus 2018 ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya (mantan Lurah) Achmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah kami cek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan PAjak) Tahun 2018, yidak terdaftar/belum memiliki PBB atas tanah yang dimaksud Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipakai oleh Mall Bintaro Xchange.

“Berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun,” ucap Poly, Rabu (23/06).

Sesuai fakta hukum diatas sudah jelas dan tepat, sudah saatnya Bapak Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk pidanakan oknum pejabat yang dimaksud didalam keterlibatan pembangunan Mall Bintaro Xchange atau tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

“Pak Tito seharusnya tegas melihat permaslahan ini dan lakukan penindakan serta pidanakan oknum pejabat tersebut,” pungkas Poly.