KTRINDONESIA – Kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada, Rabu, 18 Agustus 2021, sesuai agenda yang dijadwalkan pada, Senin, 16 Agustus 2021 lalu, berkoordinasi menindaklanjuti kesepakatan Itjen Kemendagri mengagendakan bulan Agustus akan turun mengecek lokasi tanah seluas 11.320m2 yang telah terbangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange dengan menyerobot tanah milik alm Alin bin Embing.
Saat mendatangi Kantor Itjen Kemendagri, kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun mengatakan, diterima dengan baik oleh APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman dan dua staff lainnya.
Poly menjelaskan bahwa tim konflik Itjen Kemendagri sebagai tim penanganan perkara tersebut menunggu situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat / PPKM yang saat ini masih pada level tinggi, dan mengharapkan kepada pihak pemohon untuk sama-sama menunggu adanya penurunan PPKM pada level rendah atau normal dibulan Agustus ini, agar kesepakatan segera dilaksanakan untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
“Kami sangat mengerti dengan situasi PPKM saat ini masih pada level 3, saya sebagai kuasa hukum ahli waris mengharapkan kepada Inspektur Khusus Itjen Kemendagri khususnya tim konflik penanganan perkara ini, untuk sama-sama memegang suatu komitmen sesuai berita acara kesepakatan pada 5 Juli 2021 kemarin,” kata Poly Betaubun, kepada wartawan.
Terkait PPKM masih pada level tertinggi, ia mengungkapkan akan patuh dengan apa yang pemerintah anjurkan ataun terapkan, lalu mengingatkan untuk mempermudah tim penanganan perkara pengecekan tanah Letter C 428 sebaiknya berkoorinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait titik-titik kordinat tanah seluas 11.320m2, karna sudah diuraikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
“Untuk permudah tim penanganan, sebaiknya Inspektur Khusus Itjen Kemendagri berkoordinasi dengan Menteri Sofyan Djalil dan jajarannya, karna Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan berpacu dua persil secara scanning dan tanda batas alam sungai, sesuai Letter C 428,” ungkapnya.
“Artinya, koordinasi antara Kemendagri dengan Kementerian ATR/BPN dapat mempermudah penunjukan batas, saya harapkan tingkat koordinasi keduanya harus dipercepat melihat situasi PPKM masih terus diperpanjang, jadi proses pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat pihak Itjen Kemendagri mudah dijalankan, dan kinerja kedua Kementerian menjadi sesuai dengan apa yang diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo dalam program prioritas pemerintah,” sambungnya.
Program prioritas pemerintah atau intruksi Presiden Indonesia Joko Widodo terkait, adalah sesuai pilar Nawa Cita. Membangunan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memotong prosedur yang panjang. Serta, mendorong adanya jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai