KTR INDONESIA – Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat Jaksa Agung per 6 Agustus 2021. Sebelum dipecat, Pinangki sempat diberhentikan sementara, sejak saat itu dia tak lagi menerima gaji, tetapi mendapat uang pemberhentian sementara 50% dari tunjangan selama hampir 1 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual. Pinangki per tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara dan tidak lagi menerima gaji.
“Pinangki selama ini berkedudukan sebagai seorang PNS dan sebagai juga jaksa dan berdasarkan putusan, karena terkait dengan yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku Jaksa juga telah diberhentikan,” kata Leonard, Jumat (6/8/2021).
Leonard mengungkap sejak 12 Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara sebagai PNS maupun sebagai jaksa, otomatis dia juga tidak diberikan gaji. Namun Pinangki mendapatkan hak pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan selama diberlakukannya pemberhentian sementara itu.
“Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjungan yang didapat,” ungkap Leonard.
Kini Pinangki telah dipecat, otomatis Pinangki tidak lagi mendapat uang pemberhentian sementara itu sebesar 50% dari tunjangannya. Semua fasilitas melekat pada Pinangki telah dilucuti.
“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki,” imbuhnya.
Diketahui, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang untuk menjalani vonis 4 tahun penjara. Pinangki dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi sehingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Berapa Gaji Pinangki?
Pinangki Sirna Malasari per hari ini dipecat sebagai PNS maupun jaksa. Hal itu berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).
Pinangki merupakan PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Dia tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV di mana besaran gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.
Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.
Sehingga, jika ditotal keseluruhannya gaji Pinangki selama jadi jaksa bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.
Berdasarkan keterangan lainnya, salah satu jaksa pernah menyebut bahwa Pinangki memiliki gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.
“Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Editor: glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai