KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Terkait Laporan Kode Etik Oknum Kepolisian Tangsel Kepada Kadivpropam, Masyarakat Tangsel Akan Kawal Sampai Tuntas

KTRINDONESIA.COM – Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D), terkait pelaporan pelanggaran kode etik oleh Kapolres Kota Tangerang Sealatan.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengungkapkan surat diterima pada hari ini, berdasarkan surat Nomor: B/15031/XII/RES.7.5./2022/Bareskrim tanggal 30 Desember 2022.

“Terima kasih sebelumnya kepada Divpropam Polri, Bareskrim Polri yang sudah menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut menginformasikan bahwa aduan kami terkait kode etik yang dilanggar oleh Kapolres Tangsel kepada Divpropam, telah di tindaklanjuti dan dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim Polri,” kata Poly di rumahnya, di Tangerang Selatan, Kamis (09/02/2023).

Poly juga menyampaikan penindaklanjutan ini sebagai respon yang baik kepada aduan masyarakat yang sedang mencari keadilan, dan memperjuangkan hak yang benar di mata hukum.

“Kami berencana akan menyurati Birowassidik Bareskrim untuk meminta gelar perkara khusus, mengkonvertir data kepada pelapor atas nama Feby Apriyani Panjaitan yang melaporkan tentang pencemaran nama baik terkait Wali Kota Tangsel, mantan Wali Kota Tangsel dan perizinan Bintaro Xchnage Mall. Dan gelar perkara khusus data kepada pelapor atas nama Darma Surya Tunggara terkait pemalsuan dokumen girik C 428 atas nama Alin bin Embing,” ungkap Poly.

“Saya mengharapkan kepada Karowassidik bertindak tegas kepada oknum Kepolisian yang menghalangi terkait kejahatan mafia tanah dan mafia perizinan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel, mantan Wali Kota Tangsel dan Bersama PT Jaya Real Property, Tbk terkait dengan laporan saudara Feby Apriyani Panjaitan tindak pidana pencemaran nama baik PT Jaya Real Property, Tbk Bersama Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel. Saya tegaskan bahwa Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel bersama PT Jaya Real Property Tbk adalah bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan mal Bintaro Xchange. Ini adalah sebuah fakta dan semua alat bukti yang saat ini Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Bapak Tito Karnavian sudah menerima hasil rapat bersama tertanggal 11 Agustus 2020. Dan saksi yang turut mendengar yang disampaikan oleh DPMPTSP Tangsel adalah pejabat pemerintahan Banten dan Pemerintahan Tangsel, dan saat itu Irjen Kemendagri membuat berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pejabat yang dalam undangan rapat bersama ahli waris. Ini adalah sebuah kebenaran dengan fakta hukum dan bukti yang jelas. Kami pastikan dengan semua alat bukti ini kami tidak akan mundur atau takut dengan laporan dari saudara Feby Apriyani Panjaitan,” jelasnya.

Ditambahkan Poly soal pelaporan saudara Darma Surya Tunggara, terkait pemalsuan dokumen girik Letter C 428 atas nama Alin bin Embing.

“Saya menduga bahwa laporan tersebut memiliki indikasi penyalahgunaan jabatan Kepolisian. Karena dasar pelapor menggunakan girik Latter C 428 atas nama Alm Alin bin Embing tidak memiliki akte jual beli dan girik tersebut hanya sebuah fotocopy. Saya pastikan bahwa kami mengajukan gelar perkara khusus di Wassidik Polri akan terungkap. Dan saya menantang, pastikan bahwa girik tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum dengan HGB 2168 milik PT Jaya Real Property, Tbk,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Birowassidik Bareskrim Polri sedang melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di bidang pelayanan pengawasan penyidikan sebagai upaya terwujudnya Birokrasi yang professional, berkarateristik, bersih dari KKN dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat membantu dan mendukung upaya tersebut.

“Sehubung dengan rujukan, diinformasikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pelimpahan dari Kadivpropam Polri terkait pengaduan Yatmi binti Jeman, Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan yaitu dengan meminta laporan kemajuan penanganan perkara dalam rangka melakukan pengkajian dan Analisa terhadap perkara tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau Gelar Perkara Khusus,” ungkap Kepala Karowassidik, Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, dalam keterangan surat.

Selain dikirimkan ke Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing surat tersebut juga di tembuskan kepada, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Tangsel.