KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tanah Aml Alin Bin Embing Terjadi Mutasi Tetapi Tidak Memiliki Bukti Otentik, Mendagri Perintahkan Walikota Tangsel Melalui Gubernur Banten 60 Hari Tindaklanjuti

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun menanggapi surat hasil karifikasi penanganan pengaduan masyarakat Yatmi terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal telah meminta dokumen pendukung kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sertifikat Kecamatan Pondok Aren dan melimpahkan hasil klarifikasi penanganan kepada Wali Kota Tangerang Selatan melalui Gubernur Banten sesuai surat No. X.356/001/IJ, dengan hasil klarifikasi, analisis dan evaluasi:
a). Bahwa benar Alm. Alin bin Embing sesuai pada Letter C 428 Persil 63 D.I dan Persil 64 SII memiliki tanah seluas 11.320m2, dimana sesuai fotocopy salinan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tigaraksa No. 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs tanggal 22 Juni 2010 ditetapkan ahli waris yaitu. Manong binti Lesit dan Yatmi binti Jeman.
b). Bahwa tanah seluas 11.320m2 milik Alm. Alin bin Embing seluas 11.750m2 beralih/mutasi melalui Jual Beli (JB) dan Peralihan Waris (PW), dengan uraian, tanah sawah (SII) seluas 6.140m2 pernah terjual kepada Goble Diman seluas 4.670m2 pada 8 Mei 1965, terjadi PW kepada Djenol Alin dan Nenih Alin pada 19 September 1965 masing-masing seluas 450m2, tanah darat D.I Persil 63 seluas 5.180m2 sesuai catatan Letter C 428 sudah habis karena ada PW pada tanggal 11 Bulan 11 Tahun 1970 kepada, Nasih Alin seluas 1.180 m2 tercatat menjadi Letter C No. 1596 Persil 63. Mardjan H. Djirin seluas 4.000m2 dan tercatat menjadi Letter C 1600 Persil 63, untuk bukti Peralihan waris kepada Nasih dan Mardjan tidak ada.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal meminta Gubernur Banten memerintahkan secara tertulis kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan menyampaikan tindaklanjut surat ini kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal selambat-lambatnya Enam Puluh Hari.

Menurut Poly Betaubun, hasil klarifikasi Inspektur Jenderal Kemendagri tidaklah memiliki dasar yang kuat hanya berdasarkan kepada PPATS Kecamatan Pondok Aren, yang padahal sejarah administrasi Kelurahan Pondok Jaya yang dahulu masuk kepada lingkup kerja Kecamatan Ciledug.

Penjelasan Akta Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Dengan No Akta 568/DjB/Agr/1965 atas nama Gobel Diman mengenai copyan arsip Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah Alm. Alin bin Embing, baik arsip maupun buku register PPAT Ciledug Kota Tangerang Selatan tidak diketemukan. Sesuai surat PPATS Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 dan No. 593/134-PPAT/2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, Ap. M.Si.

Peralihan Waris kepada Nasih Alin dan Mardjan H. Djirin juga tidak diketemukan di dalam PPAT Ciledug, sesuai suat PPATS No 593/157-PPAT/2018 dan No. 593/207-PPAT/2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, Ap. M.Si. menjelaskan para nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.

Diperkuat dengan penjelasan dari Kelurahan Pondok Jaya surat No. 594/228-Pem tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu SE. Menjelaskan bahwa Nama – nama para ahli waris Alm Alin bin Embing, yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin bin Embing kepada pihak ke Tiga. Tidak diketemukan di dalam arsip Kelurahan Pondok Jaya.

“Artinya sudah jelas tak ada peralihan kepada siapapun, apalagi kepada pihak PT Jaya Real Property, jadi buah simalakama untuk Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie,  ” kata Poly.

Dengan begitu, Poly mengharapkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera adakan penyegelan terhadap Bintaro Xchange Mall yang dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

“Bintaro Xchange Mall sudah jelas merampas tanah Alm Alin bin Embing, surat hasil klarifikasi Mendagri dan memerintahkan Wali Kota Tangsel menindaklanjuti melalui Gubernur Banten sudah jelas tidak ada sangkut paunya denga PT Jaya Real Property, secara administrasi tidak ada pelepasan untuk kepentingan mall Bintaro Xchange,” ucapnya.

Dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Poly memastikan akan melakukan penguasaan fisik dengan mengecor jalan dan pemasangan plang di dalam obyek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas oleh PT Jaya Real Property Tbk bersama Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Kami akan laksanakan pada bulan Maret 2022, Benyamin dan Airin bagian dari mafia tanah dan perizinan,” ungkapnya. (irl)